Hak dan Kewajiban MPR, DPR dan DPD

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tugas MPR adalah ( Pasal 3 UUD 1945)

Mengubah dan menetapkan UUD 1945Melantik Presiden dan Wakil PresidenDapat memeberhentikan Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dalam masa jabatan menuurut UUD Pasal1(2) UUD 1945,Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD.Sebelumnya MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan rakyat, sebagai pemegang kekuasaan Negara tertinggi, MPR membawahi lembaga-lembaga yang lain.
Dengan adanya perubahan ini, maka :

MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi NegaraTidak lagi memegang kedaulatan rakyatTidak lagi memilih Presidendan Wakil Presiden karena rakyat memilih secara langsung.

Mengenai memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatanya, MPR mempunyai kewenagan apabila :

Ada usulan dari DPRMahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan bahwa Presiden dan/ atau Eakil Presiden bersalah.Alasan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi Negara dan pemegang kedaulatan rakyat ditiadakan adalah, karena MPR bukan satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat, setiap lembaga yang mengembang tugas-tugas politik Negara dan pemerintahan adalah pelaksana kedaulatan rakyat dan harus tunduk dan bertanggung jawab kepada rakyat.

Mengenai susunan keanggotaan MPR menurut pasal 2 (1) mengatakan : MPR terdiri atas anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjutdengan undang-undang. Dengan demikian keanggotaan MPR terdiri :

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tugas wewenang DPR adalah :

DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-UndangDPR berfungsi Budget dan PengawasanDPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pandapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan ususl dan pendapatserta hak imunitas.DPR memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam mengangkat Duta Besar dan menerima penempatan duta Negara lain, memberikan Amnesty dan Abolisi.DPR memberikan persetujuan bila Presiden hendak membuat perjanjian bidang ekonomi, perjanjian damai, mengadakan perang serta perjanjian internasional lainnya, dan memilih anggota-anggota BPK, mengangkat dan memberhentikan Anggota Komisi Yudisial dan menominisasikan 3 orang Mahkamah Konstitusi.DPR memberikan persetujuan kepada Presiden dalam hal Presiden hendak mengangkat seorang Panglima TNI, Kepala Kepolisian.DPR diberi wewenang untuk memilih/ menyeleksi Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, Gubernur Bank Indonesia dan Anggota Komisi Nasional HAM.DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden, setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili dan memutuskan bahwa Presiden bersalah. Apabila dilihat tugas, wewenang, fungsi dan hak-hak DPR tersebut sangat banyak dan luas sekali, bahkan hamper semua bidang kekuasaan Presiden dimiliki DPRFungsi dan hak DPR serta hak anggota DPR
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur fungsi dan hak lembaga DPR serta hak anggota DPR dalam satu pasal, yaitu Pasal 20A dengan empat ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). Uraian perubahannya sebagai berikut.

Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. 
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjadikan DPR berfungsi secara optimal sebagai lembaga perwakilan rakyat sekaligus memperkukuh pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi oleh DPR.
Dalam ketentuan itu dipertegas fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi mempertegas kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang. Fungsi anggaran mempertegas kedudukan DPR untuk membahas (termasuk mengubah) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat. Kedudukan DPR dalam hal APBN ini lebih menonjol dibandingkan dengan kedudukan Presiden karena apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu [Pasal 23 ayat (3)]. Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan oleh Pre-siden (pemerintah). 
Penegasan fungsi dan hak DPR serta hak anggota DPR dalam ketentuan itu akan sangat mendukung pelaksanaan tugas DPR sehingga DPR makin berfungsi sesuai dengan harapan dan tuntutan rakyat.

Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )

DPD diatur dalam pasal 22c dan 22d UUD 1945.

Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilihan umum.Jumlah anggota DPD setiap propinsi tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.DPD besidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan Undang-Undang.
Wewenang DPD ( Pasal 22d)

DPD dapat mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolahan sumber daya alam dan sember daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah pengolahan sumber daya alam dan sember daya ekonomi lainnya , pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR.DPD sebagai bagian dari kelembagaan MPR, mempunyai tugas melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden, mengubah UUD 1945, memilih Presiden dan/ atau Wakil Presiden apabila dalam waktu yang bersamaan keduanya berhalangan tetap.

Hak-hak DPD yaitu :

Menyampaikan usul dan pendapatMemilih dan dipilihMembela diriMemerintahProtokolerKeuangan dan Administrasi

0 Response to "Hak dan Kewajiban MPR, DPR dan DPD"

Posting Komentar