Pengertian Hukum Lingkungan dan Ruang Lingkupnya Terlengkap

Pengertian Hukum Lingkungan dan Ruang Lingkupnya Terlengkap

Pengertian Hukum Lingkungan

Beberapa pendapat mengenai Hukum Lingkungan sebagaimana dikutip Siswanto Sunarso (2005: 146-149) antara lain:
Koesnadi hardjasoemantri yang mengambil pendapat dari Moenadjat, bahwa : “Hukum Lingkungan Modern menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya, demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang”.
Hukum Lingkungan Klasik atau use oriented laws : menetapkan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.
Sedangkan Siti Sundari Rangkuti memandang : Hukum Lingkungan tidak hanya berhubugan dengan fungsi hukum, tetapi meliputi juga sebagai perlindungan, pengendalian dan kepastian bagi masyarakat (social control) dengan peran agent of stability, tetapi lebih menonjol lagi sebagai sarana pembangunan (a tool social engineering) dengan peran sebagai agent of development atau agent of change. 
Somartono mengartikan hukum lingkungan adalah : “ ... keseluruhan peraturan yang mengatur tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan terhadap lingkungan yang pelaksanaan peraturannya tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi pada pihak yang berwenang”.

Asas, Tujuan, dan Sasaran
Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan penggunaan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat. Asas Tanggung Jawab Negara mensyaratkan, bahwa di satu sisi negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan. Asas bekelanjutan mengandung makna setiap orang memikul kewajibannya dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang, dan terhadap sesamanya dalam satu generasi. 
Pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ciri pokok pola pembangunan berkelanjutan menurut Emil Salim (1991:6), adalah memperhitungkan secara eksplisit ambang batas berkelanjutan (threshold of sustaninability) yang terdiri dari ambang batas berkelanjutan lingkungan (environmental sustainability) dan ambang batas berkelanjutan sosial (social sustainability).
Sasaran pengelolan lingkungan hidup adalah :
1)    Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
2)    Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
3)    Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
4)    Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
5)    Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
6)    Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan / atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup.

Hak dan Kewajiban, serta Peran Masyarakat
Suatu hak akan memberikan tuntutan adanya suatu kewajiban tertentu. Hubungannya dengan hukum lingkungan, hal tersebut tidak terlepas dengan hukum yang mengatur suatu perjanjian dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk memperoleh suatu perizinan. Pasal 1320 KUHPerdata bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yakni :
a)    Perizinan atau sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b)    Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
c)    Suatu hal tertentu;
d)    Suatu sebab yang halal.
Bagaimana akibatnya kalau masing-masing syarat ada yang tidak dipenuhi. Hal ini ada dua syarat, yaitu : a. syarat subyektif; dan b. syarat obyektif.
Syarat subyektif meliputi dua syarat yang pertama, yaitu : 1. Perizinan atau sepakat para pihak; 2. Kecakapan para pihak. Syarat subyektif ini, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian.
Syarat obyektif meliputi dua syarat yang terakhir yaitu : 1. Prestasinya harus tertentu; 2. Sebab atau causa yang diperkenankan.
Berberapa hak dan kewajiban setiap orang, serta peran masyarakat terhadap lingkungan hidup diatur dalam Bab III Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 UU Nomor 23 Tahun 1997, sebagai berikut :
a.    Hak setiap orang, ialah mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; dan setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Kewajiban setiap orang ialah : berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan.
Konferensi PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm tahun 1972, konferensi ini menetapkan bahwa negara-negara memiliki hak berdaulat untuk mengeksploitasi kekayaan alamnya dan bertanggungjawab agar kegiatan-kegiatan eksploitasi tersebut tidak menimbulkan kerugian atau kerusakan terhadap negara lain. Rumusan yang sama ditetapkan pula dalam Pasal 194 ayat (2) Konvensi Hukum Laut tahun 1982 (Siswato Sunarso, 2005:61-63).
Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah. Untuk melaksanakannya ketentuan tersebut, Pemerintah:
a.    mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup;
b.    mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika;
c.    mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan / atau subyek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika;
d.    mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial;
e.    mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelestarian Lingkungan Hidup
Setiap penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan kewajiban melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan / atau kegiatan. Penanggungjawab usaha dan / atau kegiatan tersebut dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak lain.
Setiap penanggungjawab usaha dan / atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi : menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan / atau membuang.
Untuk mengukur dan menentukan dampak besar dan penting tersebut diantaranya digunakan kriteria mengenai :
a.    Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan / atau kegiatan 
b.    Luas wilayah penyebaran dampak;
c.    Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d.    Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e.    Sifat kumulatif dampak;
f.    Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Pengelolaan limbah merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut.

 

Ruang Lingkup Hukum Lingkungan

Ruang Lingkup Hukum Lingkungan

Hukum Lingkungan dalam pengertian yang paling sederhana adalah hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup). Istilah hukum lingkungan adalah merupakan konsepsi yang masih baru dalam ilmu hukum, ia tumbuh sejalan bersamaan dengan tumbuhnya kesadaran akan lingkungan. Dengan tumbuhnya pengertian dan kesadaran untuk melindungi dan memelihara lingkungan hidup ini maka tumbuh pula perhatian hukum kepadanya, sehingga menyebabkan tumbuh dan berkembangnya cabang hukum yang disebut hukum lingkungan.

Di kalangan para ilmuan masih terdapat beberapa perbedaan pandangan seperti tentang apa dan bagaimana hukum lingkungan itu. Drupsteen mengemukakan, bahwa hukum lingkungan (millieurecht) adalah hukum yang berhubungan dengan alam (natuurlijk millieu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian maka hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan terutama dilakukan oleh Pemerintah, maka hukum lingkungan sebagian besar terdiri atas hukum Pemerintahan (bestuursrecht). Di samping hukum lingkungan Pemerintahan (bestuursrechttelijk millieurecht) terdapat pula hukum lingkungan keperdataan (privaat rechttelijk millieurecht), hukum lingkungan ketatanegaraan (staatrechttelijk millieurecht), hukum lingkungan kepidanaan (strafrechttelijk millieurecht), sepanjang bidang-bidang hukum ini memuat ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan pengelolaan lingkungan hidup.

Drupsteen membagi hukum lingkungan pemerintahan dalam beberapa bidang yaitu :

Hukum kesehatan lingkungan (millieuhygienereht) yaitu hukum yang berhubungan dengan kebijaksanaan di bidang kesehatan lingkungan, dengan pemeliharaan kondisi air tanah dan udara serta yang berhubungan dengan latar belakang perbuatan manusia yang diserasikan dengan lingkungan.Hukum perlindungan lingkungan (millieubescharmingsrecht) yang merupakan kumpulan dari berbagai peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan lingkungan biotis dan sampai batas tertentu juga dengan lingkungan anthropogen.

Leene menggunakan istilah “millieurecht” dan “millieuhygienerecht”, tetapi istilah “millieurecht” sebenarnya kurang tepat karena semua hukum berkaitan dengan lingkungan hidup manusia, seluruh kehidupan bermasyarakat merupakan lingkungan bagi manusia. Sehingga kalau demikian semua hukum adalah hukum lingkungan. Tetapi ada pula yang tidak dapat menyetujui ditetapkannya “millieurecht” atau “millieuhygenerecht” menjelma menjadi suatu spesialisasi sendiri seperti pendapat Polak. Menurut pendapatnya hukum lingkungan merupakan penampung (dwarsdoorsnede) dari bidang-bidang hukum. Dengan dipisahkannya hukum lingkungan akan mengakibatkan bahwa kesadaran lingkungan akan kurang meresap disiplin-disiplin yang ada. Dengan adanya hukum lingkungan yang terpisah akan mengakibatkan bahwa dasar-dasar umum dan penemuan-penemuan di bidang hukum tidak akan memperoleh perhatian dari kalangan hukum lingkungan. Walaupun demikian diakui oleh Polak bahwa mempelajari hukum lingkungan sebagai suatu kesatuan adalah bermanfaat karena memberi kemungkinan untuk membedah beberapa kaidah hukum untuk menilainya secara kritis.

Koesnadi Hardjasoemantri, menyatakan bahwa hukum lingkungan Indonesia dapat meliputi aspek-aspek sebagai berikut :

Hukum kesehatan lingkungan;Hukum perlindungan lingkungan;Hukum tata lingkungan;Hukum pencemaran lingkungan (dalam kaitannya dengan misalnya pencemaran oleh industri dan sebagainya).Hukum lingkungan trasnasional/internasional dalam kaitannya dengan hubungan antar bangsa.Hukum perselisihan lingkungan (dalam kaitannya dengan penyelesaian masalah ganti rugi dan sebagainya).

Mengapa hukum diperlukan dalam pengelolaan lingkungan, karena dahulu terdapat anggapan bahwa pengertian dan perhatian manusia terhadap alam sebagai tempat hidupnya hanya semata-mata dijadikan sebagai obyek saja. Manusia belum begitu sadar dan dapat membayangkan bahwa antara alam tempatnya hidup dengan manusia adalah mempunyai kedudukan yang sama. Dalam pengertian bahwa dalam alam, fungsi manusia dan fungsi “tempat hidup” itu sama pentingnya karena saling isi-mengisi dan saling pengaruh dan mempengaruhi. Atas dasar kenyataan alam tersebut, maka perlu manusia juga senantiasa melindungi dan memelihara “tempat hidupnya” secara seksama, seperti halnya manusia melindungi dan memelihara dirinya sendiri.

Manusia dalam hidupnya harus melindungi dan mengamankan “alam” agar dapat terselenggara secara teratur dan pasti, pula agar dapat diikuti serta ditaati semua pihak, maka perlu perlindungan dan pengamanan itu dituangkan dalam peraturan hukum. Maka akan lahir hukum yang memperhatikan kepentingan alam atau hukum yang berorientasi kepada kepentingan alam (natures interest oriented law). Kepentingan alam, yang perlu dilindungi dan diamankan oleh hukum itu, berupa apa? Kepentingan itu berupa “keharusan untuk melindungi dan mengamankan alam terhadap kemerosotan mutunya dan kerusakan dirinya”. Dengan lain perkataan, kepentingan alam terletak dalam “keharusan untuk menjaga kelestariannya”.

Agar perlindungan dan pengamanan lingkungan dapat berlangsung secara teratur dan pasti serta agar diikuti oleh semua pihak, maka perlu dituangkan dalam peraturan hukum. Dan lahir jenis hukum yang secara khusus dituangkan dengan maksud dan tujuan terpokok untuk memelihara dan melindungi lingkungan disebut Hukum Lingkungan.

Hukum Lingkungan yang ditetapkan oleh suatu negara disebut Hukum Lingkungan Nasional. Adapun Hukum Lingkungan yang ditetapkan persekutuan hukum bangsa-bangsa, disebut Hukum Lingkungan Internasional. Hukum Lingkungan yang mengatur suatu masalah lingkungan yang melintasi batas negara (masalah lingkungan batas-batas masalah lingkungan transnasional) disebut Hukum Lingkungan Transnasional. Masalah-masalah lingkungan transnasional itu terdapat banyak sekali di daerah-daerah perbatasan beberapa negara bersangkutan berdasarkan persetujuan atau mufakat. Demikianlah Hukum Lingkungan Transnasional itu merupakan salah satu bagian belaka daripada Hukum Lingkungan Internasional dengan segala ciri-ciri dan cacatnya, sekalipun biasanya cara-cara menetapkan dan memperlakukannya tidak serumit dunia secara global.

Sejak Deklarasi Stockholm tahun 1972 telah digariskan hubungan antara pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu pembangunan tanpa merusak lingkungan, yang selanjutnya dikenal dengan kebijakan “Pembangunan berwawasan Lingkungan” (“Eco-development”) sebagaimana ditegaskan dalam prinsip ke-13 Deklarasi Stocholm:

In order to achieve a more rational management of resources and thus to improve the environment, states should adopt an itegrated and co-ordinated aproach to their development planning so as to ensure that development is compatible with the need to protect and improve environment for the the benefit of their population. (Guna mencapai pengelolaan sumber daya alam yang lebih rasional dan untuk memperbaiki lingkungan, negara harus melakukan pendekatan integral dan kordinatif dengan perencanaan pembangunan negara yang bersangkutan sehingga menjamin pembangunan negara yang bersangkutan sehingga menjamin pembangunan sesuai dengan kebutuhan untuk melindungi dan memperbaiki lingkungan untuk keuntungan penduduk mereka sendiri)

 Dalam Deklarasi Rio dirumuskan pula keterkaitan pembangunan dengan lingkungan sebagaimana tertuang dalam prinsip ke-3 dan 4 yang berbunyi sebagai berikut :

The right to development must be fulfilled so as to equitably meet development and environmental needs of present and future generations (Hak guna membangun harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga memenuhi secara tepat keseimbangan kebutuhan pembangunan dan lingkungan hidup baik bagi generasi masa kini maupun generasi masa yang akan datang).

In Order to echieve sustainable development, environmental protection shall consitute an integral part of the development process and cannot be considered in isolation form it. (Dalam rangka mencapai pembangunan yang berkesinambungan, perlindungan lingkungan harus diperhitungkan sebagai bagian terpadu dari proses pembangunan tersebut, dan tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang terpisah).

Dalam pelaksanaannya, pembangunan berwawasan lingkungan dikaitkan dengan ”pembangunan berkelanjutan” (“sustainable development”) yang menurut “The World Commission on Environment and Development (WCED)” dalam publikasi “Our Common Future” ditegaskan:

Pembangunan berkesinambungan ialah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Sehubungan dengan hal di atas, pada tahun 1987 oleh WCED diterbitkan publikasi pakar hukum lingkungan berupa “Environmental Protection and Sustainable Development, Legal Principles and Recommendations”. Pasal 7 karya tersebut menyatakan :

States shall ensure that the conservation of nautral resources and the environment is treated as an integral part of the planning and implementation of development activities. Particular attention shall be paid to environmental problems arising in developing countries and to the need to incorporate environmental considerations in all development assistance programmes. (Negara menjamin bahwa konvervasi sumber daya alam dan lingkungan memperlakukan sebagai bagian integral dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Perhatian khusus diberikan terhadap masalah lingkungan yang timbul di negara-negara berkembang dan perlu untuk masuk pertimbangan lingkungan dalam semua program bantuan pembangunan).States shall make available to other states, and especially to developing countries, upon their request and under agreed terms scientific and technical information and expertise, results of research programmes, training oppourtinities and specialiezed equipment and facilities which are needed by such other states to promote rational use of natural resuorces, and the environment or to prevent or abate interference with natural resources or the environment, in particular in cases of environmental emergencies. (Negara-negara menyediakan untuk negara-negara lain dan khususnya negara-negara berkembang atas permintaan mereka dan di bawah persetujuan istilah-istilah ilmiah dan informasi teknik dan keahlian, hasil-hasil program penelitian, kesempatan pelatihan yang diperlukan oleh ngara-negara lain untuk memajukan penggunaan secara rasional sumber daya alam dan lingkungan atau mencegah intervensi dini dengan sumber daya alam atau lingkungan, dalam kasus tertentu dari bahaya lingkungan).

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi unsur-unsur berikut: (a) perencanaan, (b) pemanfaatan, (c) pengendalian, (d) pemeliharaan, (e) pengawasan, (f) penegakan hukum. Menurut Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perencanaan perlindungan dan penglolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan: (a) inventarisasi lingkungan hidup, (b) penetapan wilayah ekoregion, (c) penyusunan RPPLH. Selanjutnya, inventarisasi lingkungan hidup dibedakan atas inventarisasi lingkungan hidup nasional, tingkat pulau/kepulauan dan tingkat wilayah ekoregion. Tujuan inventarisasi lingkungan hidup adalah untuk memperoleh data dan sumber daya alam yang meliputi; (a) potensi dan ketersediaan, (b) jenis yang dimanfaatkan, (c) bentuk penguasaan, (d) pengetahuan pengelolaan, (e) bentuk kerusakan dan (f) konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan. Selanjutnya, inventarisasi lingkungan hidup akan menjadi dasar dalam penetapan wilayah ekoregion. Penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan: (a) karakteristik bentang alam, (b) daerah aliran sungai, (c) iklim, (d) flora dan fauna, (e) sosial budaya, (f) ekonomi, (g) kelembagaan masyarakat, (h) hasil inventarisasi lingkungan hidup.

Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat rumusan pengertian tentang konsep-konsep yang digunakan dalam batang tubuh undang-undang tersebut sebanyak 39 sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1. Bandingkan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup 1997 yang mana memuat 25 pengertian. Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetap memuat rumusan pengertian dari beberapa konsep dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berasal dari undang-undang sebelumnya. Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat pengertian dari 35 konsep yang relevan dengan pengelolaan lingkungan hidup dalam Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu: (1) lingkungan hidup, (2) perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, (3) pembangunan berkelanjutan, (4) rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, (5) ekosistem, (6) pelestarian fungsi lingkungan hidup, (7) daya dukung, (8) lingkungan hidup, (9) daya tampung lingkungan hidup, (10) sumber daya alam, (11) kajian lingkungan hidup strategis, (12) analisis mengenai dampak lingkungan hidup, (13) upaya pengelolaan lingkungan hidup, (14) upaya pemantauan lingkungan hidup, (15) baku mutu lingkungan hidup, (16) pencemaran lingkungan hidup, (17) kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, (18) perusakan lingkungan hidup, (19) kerusakan lingkungan hidup, (20) konservasi sumber daya alam, (21) perubahan iklim, (22) limbah, bahan berbahaya dan beracun, (23) limbah bahan berbahaya dan beracun, (24) pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, (25) dampak lingkungan hidup, (26) organisasi lingkungan hidup, (27) audit lingkungan hidup, (28) ekoregion, (29) kearifan lokal, (30) masyarakat hukum adat, (31) orang, (32) instrumen ekonomi lingkungan hidup, (33) ancaman serius, (34) izin lingkungan, (35) izin usaha.

         Beberapa konsep atau istilah baru yang dirumuskan dalam Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan tidak ditemukan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup 1997 maupun Undang-Undang Lingkungan Hidup 1982 adalah kajian lingkungan hidup strategis, disingkat Kajian Lingkungan Hidup Strategis, kerusakan lingkungan hidup, perubahan iklim, bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3, dumping, audit lingkungan hidup, ekoregion, kearifan lokal, masyarakat hukum adat, instrumen ekonomi, ancaman serius, izin lingkungan.

Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) adalah “rangkaian analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.” Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang dirumuskan dalam Pasal 1 butir 10 Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan instrumen kebijakan, perencanaan dan program. Diintrodusinya konsep Kajian Lingkungan Hidup Strategis didasari oleh pertimbangan bahwa instrumen-instrumen kebijakan yang berorientasi pada sebuah kegiatan, misalnya perizinan dan Analisis mengenai dampak lingkungan saja tidak memadai untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan karena kegiatan-kegiatan yang bersifat makro justeru menimbulkan dampak yang lebih luas dan bermakna sehingga perhatian harus difokuskan pula pada kegiatan makro seperti pembangunan suatu wilayah, kebijakan dan program pembangunan.

Kerusakan lingkungan dirumuskan dalam Pasal 1 butir 17 yaitu”perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup 1997 pengertian kerusakan lingkungan hidup tidak ditemukan, yang ada hanya pengertian perusakan lingkungan hidup. Dengan adanya rumusan kerusakan lingkungan hidup pada dasarnya tidak diperlukan lagi rumusan perusakan lingkungan hidup karena dengan pengertian kerusakan lingkungan hidup menunjukkan salah satu masalah lingkungan hidup, sedangkan perusakan lingkungan hidup mengandung makna perbuatan atau tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan, sehingga Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menjadi lebih hemat istilah. Misalkan untuk istilah pencemaran lingkungan cukup dengan sendirinya dipahami sebagai salah satu masalah lingkungan.

Pengertian perubahan iklim dirumuskan dalam Pasal 1 butir 19 yaitu “berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan”. Meskipun perubahan iklim dirumuskan, Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak memuat pasal atau bab khusus yang mengatur prinsip-prinsip pengendalian dan pengelolaan perubahan iklim. Istilah perubahan iklim hanya sekadar disebut dalam Pasal 10 ayat (2) f dan (4) d yang mengatur Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 16 e yang mengatur Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Konsep-konsep lainnya seperti bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, kearifan lokal dan masyarakat hukum adat, instrumen ekonomi, ancaman serius, izin lingkungan akan diuraikan pada bagian tersendiri ketika membahas konsep-konsep tersebut.

Pengertian lingkungan hidup sebagaimana dirumuskan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah: “kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang memengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”. Pengertian perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah: “upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum”.

Pengertian pembangunan berkelanjutan, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah: “upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, sosial, ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan.” Undang-Undang Lingkungan Hidup 1997 menggunakan istilah “pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup” yang pada dasarnya pencantuman istilah “berwawasan lingkungan hidup” berlebihan karena secara konseptual makna pembangunan berkelanjutan sudah mengandung wawasan lingkungan hidup. Selanjutnya, pengertian rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) dirumuskan dalam Pasal 1butir 4 yaitu “perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. “Konsep RPPLH tidak dikenal dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup 1997.

Pengertian ekosistem sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 butir 5 adalah: “tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup.” Pengertian pelestarian fungsi lingkungan hidup dirumuskan dalam Pasal 1 butir 6, yaitu “rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.” Konsep daya dukung lingkungan hidup dirumuskan dalam Pasal 1 butir 7, yaitu “kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain dan keseimbangan antar kedua.” Selanjutnya, konsep daya tampung lingkungan hidup dirumuskan sebagai berikut: “kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.” Konsep daya dukung lingkungan berguna dalam kaitannya dengan pengendalian perusakan lingkungan hidup, sedangkan konsep daya tampung lingkungan hidup berguna dalam kaitannya dengan pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Rumusan pengertian-pengertian pelestarian fungsi lingkungan hidup, daya dukung lingkungan hidup dan daya tampung lingkungan hidup dalam Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berbeda secara prinsipil dengan rumusan pengertian ketiga konsep itu di dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup 1997.

Pengertian sumber daya alam sebagaimana dirumuskan Pasal 1 butir 9 Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah: “unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.” Sebaliknya, Undang-Undang Lingkungan Hidup 1997 memuat istilah sumber daya saja tanpa kata “alam” yang bersifat lebih luas dari sumber daya alam karena meliputi pula sumber daya manusia dan sumber daya buatan. Menurut pendapat penulis lebih tepat menggunakan istilah sumber daya alam karena lingkungan hidup memang mengandung sumber daya alam.

Pengertian analisis mengenai dampak lingkungan, disingkat Analisis mengenai dampak lingkungan, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 butir 11 adalah “kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.” Rumusan pengertian Analisis mengenai dampak lingkungan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup 1997 memuat kata “besar” di samping kata “penting”. Dalam Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kata “besar” ditiadakan. Menurut penulis penghilangan kata “besar” dapat dibenarkan karena antara keduanya seperti “redundancy” atau pengulangan. Selain itu, jika dilihat dari konsep Environmental Impact Assessment (EIA) dalam NEPA, Undang-undang lingkungan hidup Amerika Serikat – yang kemudian diadopsi oleh Indonesia – menggunakan istilah “significant impact”. Kata penting lebih tepat sebagai padanan kata “significant” daripada kata “besar”. Pengertian upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang disebut dengan singkatan UKL – UPL adalah “upaya pengelolaan dan upaya pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.”

Pengertian baku mutu lingkungan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 butir 13 adalah: “ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur dalam lingkungan hidup.” Rumusan ini sama dengan rumusan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup 1997 dan juga dengan rumusan Undang-Undang Lingkungan Hidup 1982.

Pengertian pencemaran lingkungan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 butir 14 Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah: “masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang ditatapkan.” Rumusan ini agak berbeda dari pengertian pencemaran lingkungan hidup dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup 1997, tetapi secara substansial tidak terdapat perbedaan pokok. Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup 1997 terdapat kata-kata “berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.” Undang-Undang Lingkungan Hidup 1982 juga memuat pengertian pencemaran lingkungan hidup, tetapi dengan rumusan yang berbeda, yaitu mencakup pencemaran lingkungan hidup yang terjadi tidak saja akibat kegiatan manusia, tetapi juga akibat proses alam. Penghapusan pencemaran hidup akibat proses alam tampaknya didasarkan pada pandangan, bahwa hukum hanya mengatur perilaku manusia dan bukan perilaku alam. Lagi pula dengan memuat rumusan pencemaran lingkungan termasuk yang timbul akibat proses alam dikhawatirkan menimbulkan tanggung jawab yang berat bagi negara Indonesia jika terjadi sengketa lingkungan antar negara.

Untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum lingkungan yang begitu pesat, maka Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut Undang-Undang Lingkungan Hidup) setelah berlaku lebih kurang selama 15 tahun, dipembaharuan menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang mengatur mengenai pengelolaan lingkungan hidup yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Selanjutnya Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup ini pada 3 Oktober 2009 telah dirubah menjadi Undang-Undang tentang Perlindungan dan Penyelesaian Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 selanjutnya disebut UUPPLH. Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut berlaku sebagai payung atau umbrela act atau umbrella provision atau dalam ilmu hukum disebut kaderwet atau raamwet, sebab hanya diatur ketentuan pokoknya saja. Oleh karenanya harus didukung oleh banyak peraturan pelaksanaannya.

Sebagai undang-undang pokok, maka Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini mempunyai ciri-ciri sebagaimana tercantum dalam penjelasan umum, yaitu adanya penguatan tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena setiap proses perumusan dan penerapan instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan. Juga diatur penguatan instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi instrument kajian lingkungan hidup strategis, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, Analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, perizinan, instrument ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup, dan instrument lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Hukum mempunyai kedudukan dan arti penting dalam pemecahan masalah lingkungan hidup dan merupakan dasar yuridis bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah. Namun hukum bukanlah satu-satunya sarana untuk menampung kebutuhan masyarakat terhadap pemecahan masalah lingkungan, peran serta Pengadilan dan pemahaman terhadap substansi hukum lingkungan juga diperlukan. Dalam hal ini perlu kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah dan keseimbangan hubungan antara kepentingan umum dan kepentingan perseorangan serta antara hak dan kewajiban.

Terhadap masalah lingkungan diperlukan pola pikir global, tapi langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam rangka pengelolaan lingkungan sifatnya lokal. Kunci utama kebijakan lingkungan terletak pada penetapan sarana yang diperlukan bagi langkah-langkah operasional.

Hukum lingkungan hidup merupakan instrument yuridis yang memuat kaidah-kaidah tentang pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk mencegah penyusutan dan kemorosotan mutu lingkungan. Dikatakan oleh Danusaputro bahwa hukum lingkungan hidup adalah konsep studi lingkungan hidup yang mengkhususkan pada ilmu hukum, dengan objek hukumnya adalah tingkat perlindungan sebagai kebutuhan hidup.

Hukum lingkungan pada dasarnya mencakup penataan dan penegakan atau compliance and enforcement. Yang meliputi bidang hukum administrasi, bidang hukum perdata dan bidang hukum pidana.

Secara terminologi istilah penataan mempunyai arti tindakan preemtif, preventif, dan proaktif. Preemtif adalah tindakan yang dilakukan pada tingkat proses pengambilan keputusan dan perencanaan. Preventif adalah tindakan yang dilakukan pada tingkat pelaksanaan melalui penataan baku mutu lingkungan limbah dan/atau isntrument ekonomi. Sedangkan proaktif adalah tindakan pada tingkat produksi dengan menerapkan standarisasi lingkungan hidup, seperti ISO 1400.

Sementara makna penegakan dimaksudkan upaya menegakkan hukum materiel khususnya yang terdapat pada Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penegakan hukum dalam Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri dari penegakan hukum administrasi, penegakan hukum perdata termasuk penyelesaian sengketa lingkungan di luar Pengadilan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa/Alternative Dispute Resolution dan terakhir penegakan hukum pidana.

Semua pengaturan tentang lingkungan hidup pada dasarnya dimaksudkan agar alam dapat dimanfaatkan bagi kepentingan kesejahteraan umat manusia pada saat ini dan juga tidak kalah pentingnya adalah untuk kepentingan kesejahteraan umat dimasa mendatang (sustainable development). Dengan kata lain pembuatan Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan sektoral lainnya dimaksudkan atau dijiwai untuk menyelamatkan lingkungan. Sebagaimana diketahui bahwa lingkungan hidup Indonesia telah mengalami berbagai kerusakan yang sangat mengkhawatirkan dan untuk itu diperlukan pengaturan yang memadai. Berbagai bencana alam yang banyak terjadi akhir-akhir ini seperti banjir di berbagai daerah di Indonesia, longsor, tercemarnya teluk buyat oleh PT NMR, dan kejadian terakhir yang sampai hari ini belum tuntas penanganannya adalah tenggelamnya ribuan hektar sawah di Porong akibat meluapnya lumpur setelah dilakukan pengeboran oleh PT Lapindo, semuanya ditengarai akibat ulah manusia.

Payung hukum atau umbrella act atau umbrella provision atau dalam ilmu hukum disebut kadarwet atau raamwet yang utama terhadap masalah lingkungan hidup adalah Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini menjadikan ketentuan payung bagi peraturan-peraturan lingkungan hidup yang sudah ada (lex lata) maupun bagi peraturan lebih lanjut di bawahnya (lex feranda atau ketentuan organik) atas lingkungan hidup.

Keberadaan hukum lingkungan dimaksudkan untuk melindungi dan mengamankan kepentingan alam dari kemerosotan mutu dan kerusakannya dalam rangka menjaga kelestariannya. Tentang hukum lingkungan ini Koesnadi Hardjasoemantri berpendapat, bahwa hukum lingkungan merupakan bidang ilmu yang masih sangat muda, yang perkembangannya baru terjadi pada dasawarsa akhir ini.

Walaupun keberadaan hukum lingkungan dalam dunia keilmuan meski dipandang baru sejalan dengan tumbuh dan berkembangnya kesadaran akan lingkungan, pada hakekatnya dibutuhkan untuk melindungi lingkungan hidup dari ancaman kemerosotan atau kerusakan akibat tindakan atau perilaku manusia yang tidak memperhatikan kelangsungan lingkungan hidup dalam jangka panjang dan permanen untuk menunjang kehidupannya. Hukum lingkungan Indonesia ini diharapkan menjadi pedoman bagi setiap orang yang berdomisili di Indonesia agar bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dalam mengelola lingkungan hidup.

0 Response to "Pengertian Hukum Lingkungan dan Ruang Lingkupnya Terlengkap "

Posting Komentar