Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945

Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945

Sistem Pemerintah Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945 pasca
perubahan keempat tahun 2002 telah menetapkan tentang pembentukan susunan
dan kekuasaan/ wewenang badan-badan kenegaraan adalah sebagai berikut :

Kekuasaan legeslatif

Cabang kekuasaan legislatif adalah cabang kekuasaan yang pertama-tama mencerminkan kedaulatan rakyat. Kegiatan bernegara, pertama-tama adalah untuk mengatur kehidupan bersama. Oleh sebab itu, kewenangan untuk menetapkan peraturan itu pertama-tama harus diberikan kepada lembaga perwakilan rakyat atau parlemen atau lembaga legislatif.

Lembaga negara

Majelis Permusyawaratan RakyatDewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerah

Kekuasaan eksekutif

Cabang kekuasaan eksekutif adalah cabang kekuasaan yang memegang kewenangan administrasi pemerintahan negara yang tertinggi. Dalam hubungan ini, didunia dikenal adanya 3 (tiga) sistem pemerintahan negara, yaitu (i) sistem pemerintahan presidentil, (ii) sistem pemerintahan parlementer atau sistim kabinet, dan (iii)sistem campuran.

Lembaga negara

Presiden dan Wakil Presiden

kekuasaan yudikatif

Kekuasaan kehakiman merupakan pilar ketiga dalam sistim kekuasaan negara modern. Dalam bahasa Indonesia, fungsi kekuasaan yang ketiga ini seringkali disebut
cabang kekuasaan “yudikatif”,

Lembaga negara yang memegang

Mahkamah AgungMahkamah konstitusiKomisi YudisialBadan Pemeriksa Keuangan

0 Response to "Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945"

Posting Komentar