Prinsip-Prinsip Administrasi Kepegawaian

Prinsip-Prinsip Administrasi Kepegawaian


1. Prinsip Kemanusiaan
Prinsip kemanusiaan sudah cukup dilaksanakan dengan baik, karena telah diberikan waktu cuti, kemudian tunjangan untuk anak dan istri pun juga cukup. Pangkat yang lebih tinggi pun tidak bertindak sewenang-wenang, artinya para PNS bisa pulang sesuai jadwal pulang kantor.


2. Prinsip Demokrasi
Kadang belum terlaksana dengan baik. Memang bawahan mempunyai sarana untuk berpendapat, namun biasanya tetap saja kurang diperhatikan dengan pejabat atasan. Tapi untuk rencana saluran untuk keberatan berjalan lumayan baik.


3. The Right Man on the Right Place
Seringkali prinsip ini tidak berjalan dengan baik, karena banyak sekali pegawai yang tidak bekerja sesuai dengan keahliannya, kecuali dalam pekerjaan tertentu yang memang harus ditangani oleh orang yang ahli, misalnya seperti bagian teknik yang mungkin orang yang tidak berpendidikan itu tidak bisa melakukannya. Namun banyak sekali pegawai-pegawai yang dulu kuliahnya di bidang A misalnya menjadi bekerja di bidang B. Contohnya A, kuliah di jurusan teknik geologi tetapi malah menjadi bekerja di bidang kesekretariatan di kecamatan, yang kerjaannya mengurusi surat-surat. Jelas posisi ini sangat tidak tepat. Karena itulah posisi yang tidak tepat ini menjadikan pegawai tersebut tidak mempergunakan keahlian yang seharusnya dia pakai dalam pekerjaannya sehingga ini menjadikan keahlian itu tidak bisa digunakan secara efektif. Pegawai tersebut tentunya juga tidak bisa produktif di bidang kesekretariatan tersebut karena pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan pendidikannya. The Right Man on The Right Place sangatlah penting agar pegawai tersebut bisa mengerjakan pekerjaan sesuai dengan keahliannya, efektif, cepat dan termotivasi untuk meningkatkan kemampuannya menjadi lebih baik lagi.




4. Equal Pay for Equal Work
Pekerja menilai sistem pembagian gaji itu adil bila mereka menerima gaji yang sama besar dengan performa atas pekerjaan yang telah mereka lakukan. Untuk mengetahui digaji secara adil atau tidak, haruslah dilakukan analisa keadaan kantor si pegawai, seperti banyaknya staff yang ada, jabatan apasaja yang ada, gaji yang diterima oleh tiap orang, kenaikan (gaji/jabatan) atas prestasi yang telah dilakukan. Lalu di bandingkan dengan gaji dengan pegawai lainnya di kantor tersebut sehingga bisa diperhitungkan apakah gaji yang diberikan adil atau tidak. Tapi, harus dibedakan bila didapatkan performa yang sama, umur yang sama di kantor yang sama, namun status nya berbeda (contoh: belum menikah dengan sudah menikah). Bila telah menikah tentunya tanggungan dari seseorang yang belum dengan yang sudah menikah berbeda jauh sehingga wajar apabila orang yang sudah menikah mendapatkan gaji yang lebih tinggi walaupun performa yang dihasilkan sama.


5. Prinsip Kesatuan Arah
Prinsip kesatuan arah ini berlandaskan Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV, disitu termaktub tugas yang diamanatkan Pemerintah adalah agar menjadi bangsa yang mempunyai satu kesatuan yang utuh. Kemudian dengan adanya prinsip kesatuan arah itu diharapkan bisa mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Pelaksanaannya belum tercapai, karena kesejahteraan masyarakat belum merata, dan masih sangat harus dikoordinir lebih baik lagi untuk mencapai kesatuan arah yang mencapai kesejahteraan.


6. Prinsip Kesatuan Tujuan
Maksudnya adalah harus jelas tujuan organisasinya yang dimuat dalam visi misi dari perusahaan tersebut. karena itu menjadi acuan gerak dan program kerja. Kesatuan tujuan ini adalah kunci pokok keberhasilan suatu perusahaan. Mengenai pelaksanaan Prinsip kesatuan tujuan ini berjalan dengan sangat baik karena jelas visi dan misinya suatu perusahaan umumnya jelas sehingga tidak membingungkan para pegawainya. Sehinga perusahaan dan para pegawainya mempunyai tujuan yang sama.

7. Prinsip Komando
Komando disini berarti ada pimpinan yang mengarahkan, dan lebih baik komandonya tunggal agar fokus pada tujuan perusahaan. Pelaksanaannya prinsip komando baik dan berjalan karena memang pimpinan dari setiap bidang memang tunggal, tidak boleh pimpinan bidang A menyuruh bawahan bidang B.


8. Prinsip Efisiensi dan Produktivitas Kerja
Prinsip ini harus jelas karena berhubungan dengan prinsip The Right Man on The Right Place. Efisiensi tidak tercapai bila disini pekerjaan yang harusnya bisa dilakukan oleh sedikit pegawai suatu perusahaan tapi pekerjaan itu dilakukan lebih dari yang seharusnya. Dengan dilakukan oleh banyak orang tentu tidak akan mencapai produktivitas kerja secara maksimal. Pelaksanaannya memang sering sekali terjadi ketidakefisienan dan produktivitas kerja menurun.


9. Prinsip Disiplin
Pelaksanaan prinsip ini sudah berjalan dengan baik, namun memang kadang kala banyak Pegawai Negeri Sipil yang masih sering telat datang ke kantor.


10. Prinsip Wewenang dan Tanggung Jawab (Job Description)
Prinsip ini harus jelas karena berhubungan dengan prinsip Komando. Wewenang dan tanggung jawab setiap pegawai harus jelas agar bisa menjadi rujukan dalam pelaksanaan tugasnya di perusahaan dimana pegawai itu bekerja dan mereka juga harus memahaminya dengan baik. Pelaksanaannya sudah berjalan, namun tidak sepenuhnya.
sumber: laura