Pengertian Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum Ekonomi Menurut Para Pakar, sebagai berikut :

Pengertian Hukum Ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

Menurut Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.

Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.

Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Sebagai negara kesejahteraan, maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal. Hukum formal ini pulalah yang akan mewujudkan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.

Ada yang berpendapat bahwa hukum ekonomi hanya meliputi kaidah-kaidah hukum publik yang merupakan pengarahan pemerintah dalam kehidupan ekonomi nasional. Sebaliknya ada pandangan bahwa hukum ekonomi mencakup semua kaidah yang bersifat perdata maupun publik yang mengatur kehidupan ekonomi. Selanjutnya masih terdapat perbedaan pendapat berkenaan dengan kedudukan hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum. Kemudian ada juga berpendapat hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri dan ada yang menganggap sebagai istilah pengelompokkan belaka (verzamelnaam).

Demikianlah ulasan mengenai pengertian hukum ekonomi menurut para pakar, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum ekonomi menurut para pakar.

Dari berbagai pengertian hukum ekonomi yang telah disampaikan oleh pakar-pakar tersebut, bisa disimpulkan jika inti dari hukum ekonomi ini ialah seluruh kaidah hukum yang mempengaruhi dan mengatur segala hal yang mempunyai keterkaitan dengan kehidupan perekonomian nasional sebuah negara, entah kaidah hukum yang sifatnya privat, ataupun publik, secara tertulis atau pun tidak tertulis. Semua aturan ini akan mengatur berbagai kehidupan dan kegiatan perekonomian nasional negara. Munculnya hukum ekonomi ini dipicu semakin pesatnya pertumbuhan serta perkembangan perekonomian nasional dan internasional. Di dalam hal ini, hukum memiliki fungsi untuk membatasi serta mengatur berbagai macam kegiatan ekonomi dengan harapan agar pembangunan perekonomian tidak mengabaikan kepentingan atau pun hak yang dimiliki oleh masyarakat.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi kesejahteraan, dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak serta kepentingan masyarakat. Pada umumnya ini di tuangkan di dalam bentuk hukum secara formal. Hukum formal inilah yang nantinya akan mewujudkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai di dalam pembangunan ekonomi. Dengan cara tersebut, berbagai macam kegiatan ekonomi akan diatur dalam hukum formal sebagai alat untuk merealisasikan kebijaksanaan pembangunan ekonomi.

Contohnya seperti bila harga sembako mengalami kenaikan, harga barang lainnya juga akan naik drastis. Contoh lainnya seperti bila nilai dollar Amerika mengalami kenaikan, maka akan banyak sekali perusahaan yang pemodalannya berasal dari luar negeri akan mengalami kebangkrutan. Contoh yang ketiga seperti semakin tinggi bunga bank tabungan, jumlah uang yang beredar di pasaran akan semakin menurun, dan akan terjadi penurunan permintaan barang. Contoh keempat, jika ada sebuah lokasi perbelanjaan besar dengan harga yang lebih murah, toko atau kios kecil yang berada di sekitarnya akan gulung tikar.

Hukum ekonomi di Indonesia di bagi menjadi 2.

Yang pertama ialah hukum ekonomi pembangunan. Hukum ekonomi pembangunan ini berisi pemikiran serta pengaturan hukum tentang cara dari peningkatan serta pengembangan kehidupan ekonomi yang berada di Indonesia.

Kedua, hukum ekonomi sosial. Di hukum ini ruang lingkup dari hukum ekonomi tidak mampu diaplikasikan menjadi bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan kajian dengan cara interdisipliner serta multidimensional. Atas dasar tersebut, hukum ekonomi kemudian menjadi bagian dari peraturan Undang-undang. Sedangkan pengertian hukum ekonomi sosial ialah hukum yang menyangkut pemikiran tentang aturan pembagian hasil dari pembangunan ekonomi nasional dengan cara yang merata dan adil sesuai HAM Indonesia.

Sumber:
Pengertian Hukum Ekonomi dari Berbagai Aspek dan Sudut Pandang

0 Response to "Pengertian Hukum Ekonomi "

Posting Komentar