Pengertian Ibadah Haji, Syarat, Rukun, Wajib, Sunah, dan Larangan Haji


Pengertian Ibadah Haji, Syarat, Rukun, Wajib, Sunah, dan Larangan Haji

Ibadah haji merupakan salah satu Rukun Islam yang ke-5 atau terakhir. Setiap umat Islam di seluruh dunia sangat berkeinginan untuk melakuakn ibadah haji. Agar semua rukun Islamnya terpenuhi. Sebelum melakukan ibadah haji, alangkah baiknya jika kita mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan ibadah haji mulai dari sekarang. Inilah Pengertian, syarat, rukun, wajib, sunah, dan larangan haji,

- Pengertian Haji

Haji menurut bahasa berarti menyengaja, bermaksud atau mengunjungi. Sedangkan menurut syarak, haji adalah mengunjungi atau menziarahi Baitullah (Kakbah) dengan niat beribadah kepada Allah swt. dalam waktu yang telah ditentukan dan cara-cara yang sesuai dengan syariat.

- Syarat Haji

Syarat haji adalah sesuatu yang apabila terpenuhi, maka menjadikan orang tersebut wajib melaksanakan ibadah haji. Hal-hal yang termasuk syarat haji adalah:

a. beragama Islam

b. baligh

c. sehat jasmani/rohani

d. merdeka

e. mampu

- Rukun Haji

Rukun haji adalah perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji dan tidak dapat diganti dengan membayar dam. Rukun haji yaitu:

a. Ihram, yaitu berniat mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram (pakaian putih tidak berjahit).

b. Wukuf, yaitu hadir di Padang Arafah mulai tergelincir matahari pada tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah.

c. Tawaf, yaitu mengelilingi Kakbah 7 kali putaran dari Hajar Aswad dengan posisi Baitullah di sebelah kiri. Dalam rukun haji, tawaf yang digunakan adalah tawaf ifadah.

d. Sa'i, yaitu lari-lari kecil antara Bukit Safa dan Bukit Marwa sebanyak 7 kali.

e. Tahalul, yaitu mencukur rambut sekurang-kurangnya 3 helai.

f. Tertib, maksudnya pengerjaan rukun haji secara berurutan.

- Wajib Haji

Wajib haji adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan apabila tidak dilakukan harus membayar denda atau dam dan hajinya tetap sah. Adapun yang termasuk wajib haji yaitu:

a. Ihram dari miqat, ialah miqat makani dan miqat zamani yang telah ditentukan.

b. Bermalam di Muzdalifah.

c. Melempar jumrah aqabah tanggal 10 Zulhijah.

d. Melempar jumrah di Mina selama 3 hari, sehari 3 lemparan masing-masing 7 batu (jumrah ula, jumrah wusta, dan jumrah ukhra).

e. Bermalam di Mina tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

f. Meninggalkan larangan-larangan haji.

- Sunah Haji

Sunah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan dalam ibadah haji. Adapun hal-hal yang termasuk sunah haji yaitu:

a. Mandi ketika akan ihram.

b. Melakukan haji ifrad.

c. Membaca talbiyah.

d. Membaca doa setelah talbiyah.

e. Melakukan tawaf qudum ketika masuk Masjidil Haram.

f. Membaca dzikir dan doa.

g. Minum air zam-zam.

h. Shalat sunah dua rakaat setelah tawaf.

- Larangan Haji

a. Larangan bagi jamaah haji laki-laki yaitu:

1. Memakai pakaian yang berjahit.
2. Memakai tutup kepala.


b. Larangan bagi jamaah haji perempuan yaitu:

1. Memakai tutup wajah.
2. Memakai sarung tangan.


c. Larangan bagi jamaah haji laki-laki dan perempuan yaitu:

1. Memakai wangi-wangian.

2. Mencukur rambut atau bulu badan.

3. Menikah.

4. Bercampur suami istri.

5. Berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.


Demikianlah bacaan tentang Pengertian, syarat, rukun, wajib, sunah, dan larangan haji. Semoga kita semua umat Islam bisa memenuhi Rukun Islam yang ke-5 yakni Ibadah haji, sehingga kita akan bisa merasa dekat dengan Allah awt. Amiin... .

Sumber:http://nurulhedayat.blogspot.co.id/2014/06/pengertian-syarat-rukun-wajib-sunah-dan.html?m=1

0 Response to "Pengertian Ibadah Haji, Syarat, Rukun, Wajib, Sunah, dan Larangan Haji"

Posting Komentar