Sumber Hukum Tata Negara

Sumber hukum formal itu sendiri antar lain :

Undang-undang dasar 1945
a.Ketetapan MPR
b.Undang-undang peraturan pemerintah / pengganti undan- undangan
c.peraturan pemerintah
d.keputusan presiden
e.peraturan mentri
f.perautan daerahKonvensi Ketatanegaraantraktat (perjanjian dengan negara lain)

Sedangkan pancasila adalah sumberhukum material sebagaimana dikatakan oleh notonegoro sttats fundamentalnorm atau kaidahketatat negaraan yang mendasar atau fundamental.

Undang-undang dasar 1954

Adalah hukum dasar tertulis sedang disamping UUD ini juga berlaku hukum dasar tidak tertulis,yang merupakan sumber hukum,mislnya kebiasaan kebiasaan konvensi traktat dan sebagainya

Ketetapan MPR Adalah bentuk produk legislatif yang merupakan keputusan musyawarah MPR baik yang berlaku kedalam majelis sendiri maupun di luar majelis sendiriUndang-undang / peraturan pemerintahpengganti undang-undang undang-undang adalah salah satu bentuk peraturan perundangan yang diadakan untuk melaksanakan undang-undang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang memaksa atau mendesakPeraturan pemerintah pemerintah menetapkan PP untuk menjalankan undang undang sebagaimana mestinya.karna peraturan pemerintah diciptakan untuk melaksanakan undang-undang sebagai mana mestinya.Keputusan Presiden .keputusan ini berisi keputusan yang bersifat khusus (einmaling) yaitu untuk melaksanakan ketentuan UUD 1945 yang bersangkutan dengan ketetapan MPR dalam bidang eksekutif ,UU/Perpu /PPPeraturan menteri pelaksanaan lainya dapat berbentuk peraturan menteri,instruksi menteri keputusan panglima TNI dan lainyayang tegas dan bersumber pada perundangan yang lebih tinggi Peraturan daerah kebijakan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum seta peraturan daerah lainPeraturan daerah adalah -peraturan lain yang dibuat oleh pemerintah daerah,baikpemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota,dalamrangka mengatur rumah tangganya sendiri,pemda antara lain dapat menetapkan perda.

Konvensi

ketatanegaraan Diartikan sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis dan di akui UUD adalah sebagai dasar yang ditulis disamping UUD yang tidak tertulis disamping konvensi

Traktat(Perjanjian dengan negara lain )

Berdasarkan negara yang melakukannya traktat terdiri dari :
a.Traktat bilateral ,yaitu traktat yang dilakukan dua negara
b.Traktat Multilateral ,yaitu Perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua negara
c.Traktat kolektif atau terbuka adalah traktakt multilateral yang memberikan kesempatan pada negara permulaan yang tidak turut dalammengadakan perjanjian.

0 Response to "Sumber Hukum Tata Negara"

Posting Komentar