Konstitusi: Fungsi, Nilai dan Materi Muatan

Fungsi dan nilai konstitusi

Dalam praktek ketatanegaraan sering pula terjadi suatu konstitui tertulis (UUD) tidak berlaku secara sempurna karan salah satu atau beberapa pasanya tidak berlaku secara efektif.ketidak efektifan ini dipengaruhi oleh tidak memepunyai konstitusi menyesuaikan dengan perkembangan dari praktek ketatanegaraan ,selain itu juga dipengaruhi oleh pihak pemerintah yang melaksanakan undang-undang dasar itu.

Sehubungan dengan itu Karl loenstein memebuat tiga jenis penilaian sebagai berikut:

Nilai normatif 
Apabila suatu konstitutsi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi bukan saja berlaku di dalam hukum tapi juga merupakan suatu kenyataan dalam arti sepenuhnya dan efektif
contoh: di Amarika serikat kekuasaan eksekutif ,legeslatif dan yudikatif menjalankan fungsi masing-msing secara terpisah sehingga kekuasaan eksekutif tidak boleh dilaksanakan tanpa pendelegasian wewenang.

Nilai nominal 
Konstitusi menurut hukum memeang berlaku,tetapi kenyataan tidak sempurna.ketidaksempurnaan berlakunya konstitusi tertulisseringkali bebrbeda dengan yang di praktekkan karna perubahan formal,seperti yang tercantum dalam konstitusi itu maupun karna konvesi ketatanegaraan tidak berlaku.
contoh: Amandemen IV konstitusi amerika serikat tentang ketatanegaraan atauu perwakian ,tidak berlku sempurna di Ammerika serikat karna bagi negara bagian misisipi dan alabama amandemen tersebut tidak berlaku.

Nilai Semantik
Konstitusi secara hukum berlaku,tetapi dalam kenyataan hanya sekedar untuk memebentuk dari tempat yang ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik ,jadi,konstitusi hanya sekedar istilah saja,sedangkan pelaksanaannya sering diartikan dengan kepentingan penguasa
contoh; UUD 1945 pada waktu orde lama

Materi muatan konsitusi

Ada tiga muatan utama bagi kebnayakan konstitusi modern mengenai pernyataan tentang hak warga negara ,tentang objek atau sumber atau tujuan pemerintah.

muatan konstitusi menurut J.G Steenbeek mengatakan bahwa suatu konstitusi berisi tiga muatan pokok yaitu terhadap HAM dan hak warga negara ,susunan dasar ketatanegara yang bersangkutan ,dan susuna atau cara pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaran negara bersakutan dan susunan atau cara pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan dari negar yang bersangkutan dan susunan atau cara pembagian dan pembatasan tugas ketata negaraan yang bersangkutan dan susunan atau cara pembagian dan pembatasan ketatanegaraan.

sebagaimana dikutip oleh Peter Cumper,Lord Scarman berpandang bahwa terdapat empat muatan konstitusi yang penting bagi perlindungan rakyat yaitu:

The protectiton of the human righ and fundamental fredom of ever within the jurisdiktionThe setting of legal limits upon the legeslative and executive power crown and parliamentThe protection of regional and local local goverment by the adoption principle of subsidiarityThe estabilisment of independent judiciary having the duty arld pon protection the contitution.

jelasnya pendapat diatas menunjukna bahwa pada dasarnya terdapat tiga muatan utama yang harus ada didalam suatu konstitusi yaitu ketentuan-ketentuan umum mengenai keberadaan negara mengenai pokok pemerintahan negara dan mengenai kewarganegaraan beserta hak-haknya.Adapun muatan laninya hanya ,hanay merupakan penjabaran dari ketiga muatan tersebut misalnya hal-hal mengenai muatan yang berkenaan dengan hasil perjuanagan politik.

0 Response to "Konstitusi: Fungsi, Nilai dan Materi Muatan"

Posting Komentar