Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung ( MA ) dan Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Agung ( MA )

MAHKAMAH AGUNG
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tanggal 30 Desember 1985
Pasal 31

Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah ini Undang-undangMahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-undang atasalasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut dapat diambil berhubungan dengan pemeriksaan dalam tingkat kasasi.Pencabutan peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah tersebut,dilakukan segera oleh instansi yang bersangkutan.

Pasal 32

Mahkamah Agang melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.Mahkamah Agung mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.Mahkamah Agung berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan.Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, tegoran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan.Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Tugas dan kewenangan MA

Mengadili pada tingkat kasasiMenguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undangMemberikan pertimbanganhukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.

UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum.Negara Indonesia berdasarkan atas hukum ( rechtsstaat ) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka ( machtsstaat).
Pemerintahan berdasarkan system Konstitusi, tidak bersifat absolutisme( kekuasaan yang tidak terbatas).Prinsip dalam suatu Negara hukum adalah jaminan penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarkan peradilan guna penegakan hukum dan keadilan.Kekuasaan kehaiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badanbadan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan.

Peradilan UmumPeradilan AgamaPeradilan MiliterPeradilan Tata Usaha Negaradan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman telah mencabut UU No.14 Tahun 1970 dan UU No. 35 Tahun 1994, dimana segala urusan mengenai peradilan baik teknis yudisial, organisasi administrasi dan financial berada dibawah satu atap yaitu Kekuasaan Mahkamah Agung.

Mahkamah Konstitusi ( MK )

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Pasal 24 c UUD 1945 mengatakan :
Mahkamah Konstitusi berwenang pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD.

Memutus sengketa-sengketa kewenangan lembaga Negara yang wewenang diberikan oleh UUD.Memutus pembubaran partai politik.Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut UUD.
Perbandingan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi adalah:

Kedua-duanya sama-sama merupakan pelaku kekuasaan kehakiman.Mahkamah agung merupakan pengadilan keadilan ( Court of Justice),sedangkan Mahkamah Konstitusi Lembaga Pengadilan Hukum (Court of Law).

0 Response to "Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung ( MA ) dan Mahkamah Konstitusi (MK)"

Posting Komentar