Pengertian dan Istilah Hukum Tata Negara Menurut Ahli
Pengertian dan Istilah Hukum Tata Negara Menurut Ahli
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut.Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum NegaraState Recht ( Belanda ) dimana State Recht dibedakan antara : Arti luas Staat Recht in Ruinenzin dan Arti sempit Staat Recht in EngeezinConstitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkanpada konstitusi atau hukum konstitusiDroit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan HukumAministrasi Negara.Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht ( Jerman ) yang sama dengan di Perancis.Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara.
2. Definisi Hukum Tata Negara
Van Vallenhoven : Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masingmasing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
Scholten : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada Negara
Van der Pot : Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
Longemann : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasi Negara.
apeldoorn : Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya., Hukum Negara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Wade and Philips : Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan Negara, tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu
Paton : Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai alat-alat, tugas dan wewenang alat-alat perlengkapan Negara
R. Kranenburg : Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara- terdapat dalam UUD.
UTRECHT : Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan
0 Response to "Pengertian dan Istilah Hukum Tata Negara Menurut Ahli "
Posting Komentar