Pengertian Asas Hukum Tata negara

Pengertian Asas Hukum Tata negara
Adalah Menurut Kamus Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan asas adalah dasar, pedoman, atau sesuatu yang menjadi pokok dasar.Asas-asas dalam Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar yang merupakan hukum positif dan mengatur mengenai asas-asas dan pengertian pengertian dalam penyelenggaraan Negara.
Menurut Boedisoesetyo,bahwa memepelajari hukum tata negara suatu negara tidakluput dari penyelidikan hukum positif,yang terutama dan yang terpenting adalah undang -undang dasar,sedang kan konteks indonesia yang paling mendasar adalah pancasila dan pembukaanUUD 1945

0 Response to "Pengertian Asas Hukum Tata negara"

Posting Komentar