Pengertian Pancasila, Latar Belakang, Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila


Pengertian Pancasila, Latar Belakang, Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila


BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Bangsa Indonesia, memiliki nilai-nilai yang diyakini kebenarannya, dan mempunyai sifat yang universal yaitu pancasila. Dalam perjalananan sejarah Indonesia, telah disepakati bahwa pancasila merupakan dasar negara Indonesia . sehubungan dengan hal ini, maka bangsa indonesia harus memahami makna dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, sehingga dalam menapaki perjalanan sejarah selanjutnya, serta sebagai upaya membentuk karakter bangsa, tidak akan menyimpang nilai-nilai luhur pancasila.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Sedangkan Pancasila , Secara etimologi istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Dalam bahasa Sansekerta Pancasila memiliki arti yaitu : Panca artinya lima Syila artinya batu sendi, alas/dasar Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik. Jadi pendidikan pancasila sendiri merupakan sekumpulan materi didikan dan pengenalan akan pancasila sebagai dasar negara, dan untuk menanamkan ideologi pancasila itu sendiri kepada anak didik.


B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana latar belakang pentingnya Pendidikan pancasila ?
2. Apa landasan pancasila ?
3. Apa tujuan nasional, tujuan pendidikan nasional dan tujuan pendidikan pancasila ?
C. TUJUAN
Adapun tujuan dari pembahasan ini yaitu :
1. Untuk memberikan pengetahuan tentang landasan Pendidikan Pancasila secara historis, kultural, yuridis dan filosofis
2. Untuk memberikan pengetahuan tentang tujuan nasional, tujuan pendidikan nasional dan tujuan pendidikan pancasila. 




BAB II
PEMBAHASAN


A. Latar belakang pentingnya pendidikan pancasila
Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan mempunyai sifat yang universal, yaitu Pancasila. Dalam perjalanan sejarah Indonesia, telah disepakati bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Sehubungan dengan hal ini, maka bangsa Indonesia harus memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, sebagai upaya membentuk karakter bangsa dan tidak menyimpang dari nilai-nilai pancasila.
Sebagai upaya membentuk karakter bangsa, tentu tidak terlepas dari pendidikan karena pendidikan merupakan usaha mengembangkan potensi dan kreativitas dirinya, yaitu nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia.
Seperti yang diatur pada UU no 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional : Bab 1 ayat (2)
‘’Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agam, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntunan perubahaan zaman’’.


Pancasila memiliki peranan yang sangat penting untuk membentuk karakter bangsa Indonesia. Memlaui belajar Pancasila secara benar, maka bangsa Indonesia akan tegar dala mwnghadapi tantangan sekaligus menggapai peluang. Upaya untuk mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila mengalami hambatan, terlebih setelah munculnya gerakan reformasi 1998. Tidak ada keraguan lagi bahwa Pancasila adalah dasar negara sekaligus pandangan hidup bangsa Indonesia.
Mata kuliah Pendidikan Pancasila merupakan mata kuliah yang termasuk dalam kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). 



B. Pengetian pancasila

Dalam bahasa Sansekerta, Pancasila terdiri atas kata panca yang artinyalima dan sila/ syila yang berarti batu sendi atau dasar. Kata sila yang berasal dari kata susila, yaitu tingkah laku yang baik ( Wreksosuhardjo dalam Muhdi dkk, 2011:1336). Pancasila yang berarti lima dasar atau lima azas, adalah nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Nama pancasila itu sendiri sebenarnya tidak terdapat baik di dalam pembukaan UUD 1945 maupun di dalam batang tubuh UUD 1945. Namun, telah jelas bahwa pancasila yang dimaksut adalah lima dasar Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke empat, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila secara sistematik disampaikan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada sidang pertama BPUPK “ Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapak Kemerdekaan “ pada tanggal 1 juni 1945. Bung Karno menyatakan bahwa pancasila merupakan philosofiche gronslag, suatu fundamen, gagasan yang mendalam, merupakan landasan atau dasar bagi negara yang akan didirikan. Selanjutnya ditemukan pula disamping pancasila yang berfungsi sebagai bintang pemandu atau laitstar, sebagai idologi negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai filsafat, sebagai perekat atau pemersatu bangsa dan sebagai wawasan bangsa indonesia dalam mencapai cita-cita nasional ( PSP UGM, 2012: 1 )
Berdasarkan uraian diatas, Pancasila mempunyai kedudukan yang penting bagi bangsa indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena it, sebagai rakyat indonesia kita hendaknya bisa menerima, menyakini, dan melaksanakan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dalam kehidupan nyata serta mampu menjaga dengan kokoh gagasan dasar tersebut agar dapat mengantisipasi perkembangan zaman di era global saat ini.
Secara yuridis konstitutional, pancasila adalah dasar negara. Namun secara multidimensional, pancasila memiliki berbagai sebutan yang sesuai dengan esensi dan eksitensinya sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa indonesia. Karena itu pancasila sering disebut dan dipahami sebagai :
1. Jiwa Bangsa Indonesia
2. Kepribadian Bangsa Indonesia
3. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
4. Dasar Negara RI
5. Sumber Hukum bagi Negara Indonesia
6. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
7. Ideologi Bangsa Indonesia
8. Filsafat Hukum yang mempersatukan Bangsa Indonesia ( Darmodiharjo, 1975 : 10-11 )



a. Pancasila sebagai Dasar Negara
· pancasila memang sangat tepat sebagai dasar negara bagi NKRI dengan alasan:
1. Pancasila di gali dari adat dan budaya bangsa indonesia
2. Pancasila memiliki potensi menapung kondisi dan sifat pluralistik bangsa
3. Pancasila menjamin kebebasan warga negara untuk beribadah menurut agama dan kenyakinannya.
4. Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan NKRI.
5. Pancasila memberi landasan bagi bangsa indonesia dalam mengantisipasi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
· Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna ebagai berikut :
1. Panca sila sebagai dasar negara adalah fondasi bagi pembentukan negara- bangsa ;
2. Pancasila sebagai dasar negara merupakan cita negara dan cita hukum yang berkembang mejadi staats fundamental norm bersifat konstitutif dan regulatif, sehingga harus menjiwai dan menjadi acuhan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
3. Pancasila sebagai dasar negara adalah asas dari hukum positif yang berlaku di NKRI.
4. Pancasila sebagai dasar negara menjiwai UUD 1945 dalam mengatur penyelenggaraan negara serta menata kehidupan warganegara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ( PSP UGM, 2012:4 )
Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan dan fungsi yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat, dan tidak diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR dan DPR hasil pemilihan umum. Mengubah pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan RI yang diproklamasika pada tanggal 17 agustus 1945


b. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai way of life, weltanschauung, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup. Pancasila sebagai pandangan hidup mempunyai peran dan fungsi sebagai berikut :
1. Menjadikan bangsa indonesia agar tetap berdiri kokoh dan memliki daya tahan terhadap segala ancaman
2. Menunjukkan arah dan tujuan yang dicapai sesuai dengan cita-cita bangsa
3. Menjadi pegangan dan pedoman dalam memecahkan segala masalah
4. Mendorong timbulnya semangan dan kemampuan membangun diri bangsa indonesia
5. Menunjukkan gagasan-gagasan mengenai wujud kehidupan yang dicita-citakan
6. Memberikan kemampuan untuk menyaring segala gagasan dan pengaruh kebudayaan asing


C. Landasan pendidikan pancasila
1. Landasan Historis 
Terbentuknya bangsa Indonesia melalui proses sejarah dari masa kutai- sriwijaya-majapahit-masa penjajahan dan kemudian mencapai kemerdekaan.Di dalam kehidupan bangsa Indonesia tersebut prinsip hidup yang tersimpul di dalam pandangan hidup atau fisafat hidup bangsa (jati diri) yang oleh para pendiri bangsa/Negara dirumuskan dalam rumusan sederhana namun mendalam yang meliputi lima prnsip, yaitu Pancasila.
2. Landasan Kultural
Bangsa Indonesia memiliki kepribadian tersendiri yang tercermin di dalam nilai-nilai budaya yang telah lama ada yang dirumuskan dalam pancasila. Nilai-nilai budaya sebagai nilai dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara dirumuskan dalam Pancasila.


3. Landasan Yuridis
· Dirjen Dikti mengeluarkan Keputusan No. 356/Dikti/ Kep/1995 tentang Kurikulum Inti Mata Kuliah Umum Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
· Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
· Keputusan Dirjen Dikti Nomor 265 Tahun 2000 mengatur tentang perlunya mata kuliah Pendidikan Pancasila.


4. Landasan Folosofis
Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum bernegara adalah bangsa yang berketuhanan dan berkeperikemanusiaan sehingga hal ini merupakan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan. Nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat Negara, maka dalam aspek penyelenggaraannya Negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system perundang-perundangan di Indonesia.
5. Dasar sosiologi pendidikan pancasila
Bangsa indonesia yang penuh kebinekaan terdiri atas lebih 300 suku bangsa yang tersebar di indonesia lebih dari 17.000 pulau. Pancasila sebagai dasar yang mengikat semua warga negara untuk taat pada nilai – nilai intrumental berupa norma atau hukum tertulis maupun tidak tertulis seperti adat istiadat, kesepakatan, dan konfensi



D. Tujuan pendidikan pancasila
1. TUJUAN PANCASILA
Menghadapi era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya laten terorisme, komunisme dan fundamentalisme merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Akhir-akhir ini bangsa Indonesia patut mewaspadai pengelompokan suku bangsa di Indonesia yang kini semakin kuat, yaitu ketika bangsa ini kembali dicoba oleh pengaruh asing untuk di kotak-kotakan tidak saja oleh konflik vertikal tetapi juga oleh pandangan terhadap ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia merupakan karya besar bangsa Indonesia dan merupakan lambang ideologi bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar di dunia lainnya. Bangsa Indonesia menggunakan Pancasila sebagai pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila juga dijadikan pedoman dalam pelaksaan pemerintahan. Untuk itu dalam hal memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia, Pancasila mempunyai 3 Tujuan Pokok yang Mencangkup :
· Tujuan Nasional
· Tujuan Pendidikan Nasional
· Tujuan Pendidikan Pancasila


2. TUJUAN NASIONAL
Tujuan nasional bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945:
a. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan umum atau bersama.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.

3. TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL


Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia Serta tangga terhadap tuntutan perubahan zaman.
Tujuan nasional bangsa Indonesia seperti yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Juga sesuai dengan pasal 3 UUD 1945 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa: Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik.
UU no.2 th 1989 pasal 4, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Pada pasal 15 pasal yang sama tertulis “…untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi”.
Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut diselenggarakan pembangunan nasional secara berencana, meyeluruh, terpadu, terarah, dan berkesinambungan. Adapun tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Hal di atas sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 3:
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.




4. TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA


Pada hakikatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan generasi penerusnya, selaku warga masyarakat, bangsa dan negarasecara berguna dan bermakna .
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air perlu pengembangan wawasan dan ketahanan pada setiap warga Negara.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan Masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku:
a. Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati nuraninya.
b. Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
c. Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
d. Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
e. Perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
f. Perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil beradab;
g. Perilaku kebudayaan, dan
h. Beraneka kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.-



5. Metode pembelajaran pendidikan pancasila
Pilihan strategi pengembangan metode pembelajaran pendidikan pancasila yang berbasis kompetensi dengan pendekatan Student Aktive Learning membawa konsekuensi perubahan paradigma metode pembelajaran.
Dengan pendekatan itu, mahasiswa lebih banyak melakukan explorasi dari pada secara pasif menerima informasi yang disampaikan oleh pelajar. Keuntungan mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan bidang keahliannya saja, tetapi berkembang berupa keterampilan komunikasi, bekerja dalam kelompok, insiatif, berbagai informasi, dan penghargaan terhadap orang lain. Metode pendekatan student Active Learning ini meliputi :
1. Studi kasus : Mahasiswa diberikan kasus yang perlu dicari pemecahan masalahannya sesuai dengan pokok bahasa yang dibahas.
2. Diskusi : Mahasiswa ditugaskan membahas dan bertukar pendapat mengenai topik atau masalah tertebtu untuk memperoleh pemahaman bersama yang lebih jelas dan teliti
3. Seminar : Mahasiswa diminta memmpersiapkan makalah, kemudian mempersentasikan di depan mahasiswa lainnya untuk memperoleh masukan dan pertanyaan, baik dari mahasiswanya sendiri atau dari satf pengajar
4. Debat : Mahasiswa dibagi kedalam beberapa kelompok dan setiap kelompok terdiri dari 4 orang. Didalam kelompok tersebut mahasiswa melakukan perdebatan tentang topik tertentu.
5. Kerja lapangan .: Mahasiswa langsung dibawa kepada obyek atau pokok bahasan yang akan di pelajari diluar kelas



6. Bermain peran : salah satu permainan pendidikan yang digunakan untuk menjelaskan perasaan , sikap, prilaku, dan nilai dengan tujuan untuk menghayati peran, sudut pandang, dan cara berfikir orang lain dengan memainkan peran orang lain.
7. Simulasi : strategi penguasaan bahan pelajaran melalui pengembangan imajinasi dan penghayatan mahasiswa. Pengembangan imajinasi dan penghayatan dilakukan mahasiswa dengan memerankan sebagai tokoh hidup atau benda mati. Permainan ini pada umumnya dilakukan lebih dari satu orang dan tergantung kepada apa yang diperankan
8. Tugas kelompok : pemberian tugas kepada mahasiswa secara berkelompok, misalnya dalam bentuk makalah, kliping, atau mengamati suatu kejadian.
9. Permainan : mahasiswa melakukan permainan untuk memperoleh pemahaman dari konsep tertentu. Metode permainan dapat dilakukan scara individual ataupun kelompok.
10. Collaborative Learning ( CL ) : proses belajar kelompok, dimana setiap anggota menyumbangkan informasi, pengetahuan, pengalaman, ide, sikap, pendapat, kemampuan dan keterampilan yang dimilikinya, untuk kemudian secara bersama-sama saling menungkatkan pemahaman seluruh anggota.
11. Problrm-Based Learning ( PBL ) : Metode belajar dengan menggunakan masalah yang kompleks dan nyata untuk memicu pembelajaran sebagai langkah awal dalam mengumpulkan dan mengintegrasikan pengetahuan baru.




12. Snowball ( bola salju menggelinding ) : Mahasiswa melakukan tugas individu kemudian berpasangan. Dari pasangan tersebut kemudian mencari pasangan yang lain sehingga lama-kelamaan anggota kelompok semakin besar. Metode ini digunakan untuk mendapatkan jawaban yang dihasilkan dari mahasiswa secara bertingkat. Dimulai dari kelompok yang kecil, berangsur-angsur kepad kelompok yang lebih besar sehingga pada akhirnya akan muncul dua atau tiga jawaban yang telah disepakati oleh mahasiswa secara kelompok

sumber: faisyalamin53

0 Response to "Pengertian Pancasila, Latar Belakang, Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila"

Posting Komentar