Pengertian Najis dan Macam-macamnya


Pengertian Najis dan Jenis Bendanya

Pengertian najis dari segi bahasa berarti kotoran atau hal-hal yang dianggap kotor.

Sementara Sayid Sabiq mendefinisikan najasah atau najis dengan kotoran yang wajib bagi muslim menyucikan dan membersihkannya bila mengenai badan, pakaian, ataupun tempat.

Arti tersebut jika diperluas maka mencakup berbagai jenis kotoran baik yang tampak maupun yang tidak tampak, seperti kotoran hati, yang oleh Alquran sering disebut rijsun. Sebagaimana firman Allah SWT.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (Surat Al Maidah : 90).

Di dalam kitab Fathul Qorib ada dijelaskan:

Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang menjijikkan, sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang haram seperti perkara yang berwujud cair (darah, muntah muntahan dan nanah), setiap perkara yang keluar dari dubur dan qubul kecuali mani.

Bangkai dan semua bagian dari bangkai itu seperti kulit, rambut, serta tulang kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.

Termasuk najis juga bagian dari hewan yang hidup yang terpisah atau terpotong kecuali yang asal dari manusia, ikan dan belalang.

Macam-macam Najis

Najis dibedakan menjadi tiga menurut tingkatannya yaitu: najis mugolazoh, najis mutawasitah, dan najis mukhafafah. Kemudian ketiga macam najis ini pun di bagi-bagi lagi.

Untuk lebih jelasnya lihat rinciannya berikut ini.

1. Najis Mugollazoh

Najis mugolazoh (najis berat), yaitu najis anjing.

Cara menyucikan najis ini harus diulang tujuh kali dengan air dan salah satunya harus dicampur dengan debu atau tanah. Tidak penting apakah air campuran tanah itu dibasuhan pertama atau terakhir sama saja.

7 x basuh = 6 x digosok dengan air + 1 x digosok dengan air yang dicampur debu atau tanah.

Kalau cara itu tidak dilakukan maka belum dianggap suci dari najis mugolazoh walaupun kelihatan sudah bersih/hilang kotornya.

Lagi pula najis dan kotor itu beda. Sesuatu yang najis pasti kotor adanya, tetapi sesuatu yang kotor belum tentu najis.

Contoh najis mugolazoh adalah jilatan anjing baik yang mengenai tempat, pakaian, badan atau benda-benda lain.

Sabda Rasulullah saw,

“Cara menyucikan bejana salah seorang di antara kamu bila dijilat anjing, yaitu membasuhnya (dengan air) sebanyak tujuh kali, yang salah satu basuhannya dicampur dengan debu”. Hadis riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi.

Seandainya air yang digunakan membasuh itu air mengalir dan keruh, maka itu sudah mencukupi dan tidak perlu menggunakan debu lagi.

2. Najis Mutawassitah

Najis Mutawasitah yaitu najis yang kadar najisnya sedang, artinya tidak berat dan tidak ringan. Seperti air kencing, tinja, kotoran binatang, bangkai (selain bangkai anjing dan babi), darah, muntah, khamer (semua minuman yang memabukkan), wadi, dan mazi.

Najis Mutawassitah dibedakan menjadi 2, yakni:

a. Najis Ainiyah

Artinya najis yang zat, warna, bau, dan rasanya, atau salah satu dari keempat sifat tersebut terlihat nyata, maka cara menyucikannya dengan menghilangkan najisnya lebih dahulu, baru setelah itu disiram dengan air.

Dalil sabda Rasulullah waktu menjawab pertanyaan seorang wanita yang kainnya kena darah,

“Apabila kena darah haid pada kain seseorang kamu, maka hendaklah dikikisnya dengan kuku, kemudian dipercikkan dengan air, kemudian ia mengerjakan shalat dengan kain itu!” (Hadis terdapat dalam Al Umm Imam Syafi’i ra)

Tetapi seandainya warna atau baunya sulit dihilangkan, maka kesulitan tersebut termasuk perkara yang ma’fu (yang dimaafkan).

b. Najis Hukmiah

Artinya najis yang zat, warna, bau, dan rasanya tidak dapat dilihat, seperti air kencing yang sudah mengering, cara menyucikannya cukup mengalirkan air di atas benda yang terkena najis tersebut.

3. Najis Mukhaffafah

Najis mukhaffafah yaitu najis yang tingkat kenajisannya tergolong ringan, seperti air kencing bayi laki-laki yang belum makan kecuali air susu ibunya (ASI).

Cara menyucikan najis ini cukup dengan memercikkan atau mengusapnya dengan air pada tempat atau benda yang terkena air kencing.

Sedangkan untuk air kencing bayi perempuan tingkatan najisnya setingkat najis air kencing seorang dewasa, termasuk cara menyucikannya juga seperti air kencing orang dewasa.

Artinya mencucinya (kencing anak-anak perempuan) hendaklah dibasuh sampai air mengalir di atas benda yang kena najis itu, dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya.

Sabda Rasulullah saw.:

“Kencing anak-anak perempuan dibasuh, dan kencing anak-anak laki-laki diperciki.” (Riwayat Tirmizi)

Tambahan

Semua macam darah adalah najis kecuali darah yang tertinggal di dalam daging binatang yang sudah disembelih, begitu juga darah ikan.

Kedua macam darah ini suci atau dimaafkan, artinya diperbolehkan atau dihalalkan.

Kulit bangkai binatang menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit anjing dan kulit babi tetap najisnya walaupun disamak.

Arak akan menjadi suci jika arak itu berubah menjadi cuka dengan syarat perubahan itu terjadi dengan sendirinya tanpa diberi sesuatu dalam arak itu. Otomatis wadah dari arak itu ikut suci pula.

Sumber : Alpansauri