Hukum dan Sejarah Shalat Tarawih

Mayoritas ulama dari berbagai madzhab fikih sepakat bahwa hukum shalat Tarawih adalah sunah. Bahkan terdapat beerapa ulama yang mengategorikan hukum shalat Tarawih adalah sunah muakkad. Hal ini terkait dengan waktu pelaksanaan shalat Tarawih hanya di bulan Ramadan, yakni bulan diyakini penuh maghfiroh (ampunan), bulan yang dikhususkan untuk beribadah lebih dari ibadah di bulan selain Ramadan. Banyak sekali ditemui dalil-dalil al-Qur’an, begitu juga puluhan teks hadis yang membahas tentang keutamaan ibadah di bulan Ramadan, baik itu ibadah mahdah seperti shalat, zakat, membaca al-Qur’an, umrah, atau ibadah-ibadah ghairu mahdah seperti halnya sadaqah, tolong-menolong, berkata baik dan ibadah-ibadah sosial lainnya.

Terkait dengan shalat Tarawih, meskipun dihukumi sunah, namun terjadi silang pendapat di antara para ulama dalam hal jumlah rakaatnya. Ada yang berpendapat 11 rakaat ditambah witir 3 rakaat, ada yang 20 rakaat ditambah 3 rakaat witir, ada yang 36 rakaat ditambah witir 3 rakaat, bahkan ada yang lebih. Tidak jarang perbedaan itu menjadi pemicu terjadinya perselisihan di antara umat, ada yang merasa pendapat diyakininya adalah yang paling benar, sedangkan pendapat lainnya salah.

Terjadinya perbedaan pendapat di antara para ulama terkait jumlah shalat Tarawih tidak bisa dilepaskan dari perbedaan persepsi dalam menafsirkan hadis yang dijadikan acuan disyariatkannya shalat Tarawih. Sebab tidak terdapat ayat al-Qur’an ataupun teks hadis yang secara eksplisit menyebutkan batasan rakaat shalat Tarawih, sehingga hal ini berpotensi memunculkan beragam pemahaman maupun penafsiran dari teks itu, sebab permasalahan jumlah rakaat Tarawih ini berada dalam wilayah ijtihadi.

Dalam tulisan ini, penulis berusaha menyajikan beragam pendapat seputar permasalahan shalat taraweh dari berbagai madzhab khususnya madzahibul arba’ah. Disamping juga penelusuran akar perbedaan istimbatul ahkam dan penafsiran ayat al-Qur’an maupun hadis yang dijadikan rujukan tentang shalat Tarawih. Sehingga akan tampak pendapat mana yang lebih kuat dan lebih bisa diterima.

Hukum Shalat Tarawih

Shalat Tarawih merupakan salah satu syi’ar Islam di bulan Ramadlan yang penuh keutamaan disisi Allah swt Shalat Tarawih termasuk bagian dari qiyamu Ramadhan, yakni shalat sunah yang dilakukan setelah shalat Isya’ dan sebelum shalat witir selama bulan Ramadhan. Hukum melaksanakan shalat tarawih adalah sunah bagi kaum laki-laki dan kaum perempuan.

Hal tersebut di atas dasarkan pada sabda Nabi Saw:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (رواه البخاري ومسلم)

Dari Abi Hurairah ra: sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda; “Barang siapa yang melakukan ibadah (shalat Tarawih) di bulan Ramadlan hanya karena iman dan mengharapkan ridla dari Allah, maka baginya diampuni dosa-dosanya yang telah lewat”. (HR. Bukhari dan Muslim).[1]

Dan sabda Nabi Saw:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (رواه مسلم)

“Dari Abi Hurairah ra: Rasulullah SAW menggemarkan shalat pada bulan Ramadlan dengan anjuran yang tidak keras. Beliau berkata: “Barang siapa yang melakukan ibadah (shalat Tarawih) di bulan Ramadlan hanya karena iman dan mengharapkan ridla dari Allah, maka baginya di ampuni dosa-dosanya yang telah lewat”. (HR: Muslim).

Maksud kata قَامَ رَمَضَانَ dalam hadis di atas adalah menunaikan ibadah untuk menghidupkan malam bulan Ramadlan dengan cara melaksanakan shalat Tarawih, dzikir, membaca al-Qur’an, bersodaqah, dan ibadah sunnah lainnya sebagaimana yang dianjurkan Nabi saw. Dan orang-orang yang melakukannya dengan didasari iman dan mengharapkan keridlo’an Allah swt, maka Allah swt akan mengampuni dosa-dosa kecilnya yang telah lewat.

Sejarah Shalat Tarawih

Pertama kali shalat tarawih ini dikerjakan Nabi saw pada tanggal 23 Ramadlan tahun kedua hijriyyah. Pada masa itu beliau Nabi saw mengerjakan shalat Tarawih tidak di masjid terus menerus, kadang di masjid, kadang di rumah. Sebagaimana dalam Hadis:

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ (رواه البخاري ومسلم)

“Dari ‘Aisyah Ummil Mu’minin ra: sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu malam hari shalat di masjid, lalu banyak orang sholat mengikuti beliau, pada hari berikutnya beliau sholat dan pengikut semakin banyak. Kemudian pada hari ketiga dan keempat orang-orang banyak berkumpul menunggu Nabi saw, namun Nabi saw tidak datang ke masjid lagi. Pada pagi harinya Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. namun aku tidak datang ke masjid karena aku takut kalau shalat ini diwajibkan pada kalian”. Siti ‘Aisyah berkata: “hal itu terjadi pada bulan Ramadlan”. (HR. Bukhari dan Muslim).[2]

Hadist ini menerangkan bahwa Nabi saw suatu hari melaksanakan shalat tarawih, pada malam hari yang kedua beliau datang lagi mengerjakan shalat dan pengikutnya tambah banyak. Pada malam yang ketiga dan keempat Nabi saw tidak datang ke masjid, dengan alasan bahwa Nabi saw takut shalat Tarawih akan diwajibkan Allah, karena pengikutnya sangat antusias dan bertambah banyak, Nabi saw berfikir bahwa Allah sewaktu-waktu akan menurunkan wahyu mewajibkan shalat tarawih kepada umatnya, karena orang-orang muslimin sangat suka mengerjakannya. Jika hal ini terjadi tentulah akan menjadi berat bagi umatnya. Atau akan memberikan dugaan kepada umatnya, bahwa shalat Tarawih telah diwajibkan, karena shalat Tarawih adalah perbuatan baik yang selalu dikerjakan beliau Nabi saw, sehingga umatnya akan menduga shalat Tarawih adalah wajib.

Adapun rakaat Tarawih yang dilakukan pada waktu Nabi saw masih hidup masih dipertentangkan para ulama. Ada yang mengatakan 11 rakaat dan ada yang 23 rakaat, ada yang 39 rakaat bahkan ada yang mengatakan tidak terbatas.

Dalil salat Tarawih dengan 11 rakaat adalah hadis riwayat Aisyah ra:

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَ

“Rasulullah saw tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Bukhari)[3]

Adapun dalil Tarawih dengan 23 rakaat adalah hadis:

روي ابن شيبة في مسنده قال: حدثنا يزيد حدثنا ابراهيم ابن عثمان عن الحكم عن مقسم عن ابن عباس: أنَ رسول لله صلَى الله عليه و سلَم كا ن يصلَى فى رمضان عشرين ركعة.

Diriwayatkan dari ibnu syaibah dalam kitab musnadnya, dia berkata: diceritakan dari yazid, dari Ustman, dari Hakam, dari Ibnu Abbas: Rasulullah shalat di bulan Ramadhan (Tarawih) dengan 20 rakaat.[4]

Pada hadis di atas dapat ditarik kesimpulan:

1) Nabi melaksanakan shalat Tarawih berjama’ah di Masjid hanya dua malam. Dan beliau tidak hadir melaksanakan shalat tarawih bersama-sama di masjid karena takut atau khawatir shalat tarawih akan diwajibkan kepada ummatnya.

2) Shalat tarawih hukumnya adalah sunnah, karena sangat digemari oleh Nabi saw dan beliau mengajak orang-orang untuk mengerjakannya.

3) Dalam hadis di atas tidak ada penyebutan bilangan raka’at dan ketentuan raka’at shalat Tarawih secara rinci.

4) Nabi saw tidak membatasi rakaat shalat tarawih

Shalat Tarawih pada Masa Umar Ra.

Sebelum masa Umar ibn Khattab shalat Tarawih dikejakan secara sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara berjamaah. Baru setelah masa Umar ibn Khattab Tarawih dilakukan secara berjamaah. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abdurrahman ibn Abd al-Qari’.

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ: خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ إِنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلاَةِ قَارِئِهِمْ قَالَ عُمَرُ نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ (رواه البخاري)

“Dari Abdirrahman bin Abdi al-Qori’ beliau berkata; “Saya keluar bersama Sayidina Umar bin Khatthab ra ke Masjid pada bulan Ramadlan. (didapati dalam masjid tersebut) orang yang shalat Tarawih berbeda-beda. Ada yang shalat sendiri-sendiri dan ada juga yang shalat berjama’ah”. Lalu Sayidina Umar berkata: “Saya punya pendapat andai kata mereka aku kumpulkan dalam jama’ah satu imam, niscaya itu lebih bagus”. Lalu beliau mengumpulkan kepada mereka dengan seorang imam, yakni sahabat Ubay ibn Ka’ab. Kemudian satu malam berikutnya, kami datang lagi ke masjid. Orang-orang sudah melaksanakan sholat tarawih dengan berjama’ah di belakang satu imam. Umar berkata: “sebaik-baiknya bid’ah adalah ini (shalat tarawih dengan berjama’ah)”. (HR: Bukhari).[5]

Dari hadis di atas dipahami bahwa pertama kali orang yang mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan Tarawih dengan cara berjama’ah adalah sahabat Umar ra. Memperhatikan perkataan Umar ibn khattab “sebaik-baik bid’ah adalah ini (shalat Tarawih dengan berjamaah)” menunjukkan bahwa semasa Nabi saw belum pernah dilakukan shalat Tarawih dengan berjamaah.

Adapun jama’ah shalat Tarawih pada waktu itu dilakukan dengan 20 raka’at. Sebagaimana keterangan:

عَنْ يَزِيدَ بْنِ رُومَانَ , قَالَ: كَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ فِي زَمَنِ عُمَرَرضي الله عنه فِي رَمَضَانَ بِثَلاَثٍ وَعِشْرِينَ رَكْعَةً (رواه مالك)

“Dari Yazid bin Ruman telah berkata: “Umat manusia senantiasa melaksanakan shalat (tarawih) pada masa Umar ra di bulan Ramadlan sebanyak 23 rokaat“. (HR. Malik)[6]

Tarawih dalam Perspektif Fikih

Imam As Sarkhasi al-Hanafi (w. 483) berkata, “Bilangan rakaat Tarawih adalah 20 rakaat selain witir. Menurut Imam Malik, sunnah Tarawih adalah 36 rakaat. Ada yang mengatakan, bahwa barangsiapa yang hendak mengikuti pendapat Malik, sebaiknya dia melakukan apa yang dikatakan Imam Abu Hanifah, dia shalat 20 rakaat sebagaimana sunahnya. Adapun rakaat sisanya, dia kerjakan sendiri, setiap empat rakaat dua kali salam. Ini adalah madzhab kami.[7]

Imam Ibnu Rusyd al-Maliki (w. 595 H) berkata, “Mereka berselisih pendapat dalam masalah bilangan rakaat shalat Tarawih pada bulan Ramadhan. Malik memilih dalam salah satu pendapatnya, Abu Hanifah, Syafi’i, Ahmad, dan Dawud (Azh Zhahiri), bahwa bilangannya adalah 20 rakaat di luar witir. Adapun Ibnu Qasim mengatakan bahwa Imam Malik berpendapat raakaat tarawih adalah 36, dan witirnya 3 rakaat.”[8]

Imam Abu Bakr al Hishni asy-Syafi’i (w. 829 H) berkata, “Adapun shalat tarawih, maka tidak diragukan lagi kesunahannya. Bukan hanya seorang yang mengatakan bahwa ini adalah ijma’. Ketika menjadi khalifah, Umar ra melihat orang orang shalat malam di masjid sendiri sendiri, dua orang dua orang, dan tiga orang tiga orang. Maka Umar mengumpulkan mereka dalam satu jamaah dengan diimami oleh Ubay bin Ka’ab ra, dengan 20 rakaat. Para sahabat sepakat dengan apa yang dilakukan Umar. Shalat ini dinamakan Tarawih karena mereka istirahat setiap dua kali salam, membaca niat setiap dua rakaat Tarawih atau qiyam Ramadhan

Imam Ibnu Qudamah al-Hambali (w. 620 H) berkata, “Qiyam pada bulan Ramadhan itu 20 rakaat, yakni shalat tarawih. Hukumnya sunah muakadah. Yang pertama kali menyunahkannya adalah Rasulullah saw.Pendapat yang dipilih Abu Abdillah (Imam Ahmad) dalam hal ini adalah 20 rakaat. Pendapat ini pula yang dikatakan Ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan Asy-Syafi’i. Sedangkan Imam Malik memilih 36 rakaat.” [9]

Wahbah Zuhaili berpendapat bahwa rahasia dibalik kemasyhuran dilakukannya tarawih dengan 23 rakaat di kalangan para sahabat, adalah bahwa shalat sunah rawatib berjumlah 10 rakaat, maka dilipatgandakan dua kali dalam bulan Ramadhan. Karena Ramadhan adalah waktu untuk serius dalam beribadah. Dan pendapat ini adalah ijma para ulama.[10]

Dalam kitab Mashabih al-Tarawih, Imam al-Suyuti mengatakan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait rakaat shalat Tarawih. Jika Nabi telah menetapkan jumlah rakaat shalat Tarawih maka tidak akan terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama.[11] Pendapat ini mengarahkan bahwa pada dasarnya rakaat shalat Tarawih tidak dibatasi, sehingga umat Islam diberi kebebasan menjalankan shalat Tarawih dengan rakaat tidak terbatas.

Menurut Ibnu Rusyd, bahwa perbedaan pendapat di atas didasarkan atas perbedaan pijakan nash hadis (atsar). pendapat yang memilih 23 rakaat didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Ibnu Ruman, yang mengatakan bahwa pada waktu Umar ibn Khattab umat manusia melaksanakan tarawih dengan 23 rakaat. Sedangkan yang berpendapat 36 rakaat didasarkan oleh hadis Abi Syaibah dari riwayat Dawud ibn Qais, bahwa beliau mengatakan orang-orang Madinah di zaman Umar ibn Abdul Aziz dan Aban ibn Ustman shalat taraweh sebanyak 36 rakaat dan witir 3 rakaat. Menurut Ibnu Qasim pendapat terakhir inilah yang pendapat terdahulu.[12] Begitu juga pendapat yang mengatakan rakaat shalat Tarawih tidak dibatasi, hal karena tidak ada nash hadis yang secara eksplisit menjelaskan jumlah rakaat Tarawih.

Analisa

Dari beberapa pendapat tentang jumlah rakaat tarawih yang berbeda-beda, yakni ada yang berpndapat shalat tarawih tidak boleh lebih dari 11 rakaat didasarkan hadis Aisyah, ada yang 23 rakaat yang didasarkan hadis Ibnu Ruman dan ada yang 39 rakaat didasarkan kebiasaan pada zaman Umar ibn Abdul Aziz. Penulis lebih sepakat kepada pendapat yang 23 rakaat (20 rakaat tarawih dan 3 witir).
Argumen penulis adalah, bahwa hadis yang dijadikan hujah oleh pendukung 11 rakaat, yakni hadis Aisyah yang berbunyi:

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَة

“Rasulullah saw tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.”

Adalah hadis untuk dalil shalat witir yang maksimal adalah 11 rakaat, bukan shalat tarawih sebagaimana yang dipahami. Karena kata يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ tidak spesifik menjelaskan tentang shalat tarawih.

Sedangkan pendapat yang mengatakan rakaat Tarawih sebanyak 39 rakaat (36 rakaat untuk Tarawih, dan 3 rakaat untuk witir), hanya berlaku di zaman Umar ibn Abdul Aziz saja, dan tidak pernah dilakukan oleh para sahabat.
Adapun pendapat rakaat Tarawih adalah 23 rakaat (20 rakaat untuk Tarawih, dan 3 rakaat untu witir), didasarkan Ijma’ ulama dari berbagai madzhab. Pada waktu Umar ibn Khattab ra, melaksanakan shalat Tarawih dengan 23 rakaat, tidak ada satupun sahabat yang menentangnya. Di samping itu, Umar ra, sebagai salah satu sahabat Nabi saw yang terpilih tidak mungkin akan menyalahi apa yang diajarkan Nabi saw. Dan hujjah-hujjaahnya selayaknya diikuti. Hal ini didasarkan hadis Nabi saw:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَعَلَ الْحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ وَقَلْبِهِ (رواه الترمذي)

“Sesungguhnya Allah telah menjadikan kebenaran melalui lisan dan hati umar”. (HR. Turmudzi).

Dan Hadis Nabi SAW:

وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِي عُضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ (أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ وَقَالَ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ)

“Dan sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda: “maka ikutilah sunahku dan sunah Khulafaur Rasyidin yang mendapatkan petunjuk setelah aku meninggal, maka berpegang teguhlah padanya dengan erat”.

Dan Hadis Nabi saw:

عَنْ حُذَيْفَةُ هُوَ الَّذِي يَرْوِي عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِقْتَدُوا بِاَللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ ( أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَسَنٌ)

“Dari Hudzaifah ra ia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda; “ikutilah dua orang setelahku, yakni Abu Bakar dan ‘Umar”. (HR. Turmudzi).

kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa hukum shalat Tarawih adalah sunah muakkad, hal ini karena Nabi saw gemar melakukannya. Pada prinsipnya Nabi Muhammad saw tidak pernah membatasi jumlah rakaatnya, sehingga terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang jumlah rakaat tarawih. Maka para ulama ada yang berpendapat 11 rakaat, 23 dan 39 rakaat, bahkan ada pendapat yang tidak mmbatasi jumlah rakaat shalat Trawih.

Selain itu, Nabi tidak memerintahkan shalat tarawih berjamaah. Adapun shalat tarawih berjamaah pertama kali dilakukan oleh sahabat Umar ibn Khattab ra. dan hal ini termasuk inovasi dalam urusan ibadah yang sah untuk diikuti.

DAFTAR SUMBER 

Abu Abdillah Muhammadibn Ismail a-Bukhari. tt. Al-Jami’us Shahih Juz I. Kairo: Al-Mathba’ah Al-Salafiyah.

Abd al-Qadir Syibat al-Hamd. 2008. Al-Jami’u al-Shahih lil Bukhari min Riwayati Abi Dzar al-Harawi Juz I. Riyadh: Maktabah Al-Mulk.

Abu Hafs Umar ibn Badr al-Mushili. 1995. Al-Jam’u baina al-Shahihain, Bab Qiyamu Syahri Ramadhan Juz I. Beirut: al-Maktab al-Islami.

Al-Imam Al-Suyuti. 1986. Al-Mashabih fi Shalat al-Tarawih. Oman: Dar Al-Qubs.

Ibnu Rusyid. 1995. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid. Kairo: Dar al-Salam.

Malik ibn Anas. 1984. Al-Muwatta’. Dar al-Kutub Al-Ilmiyah.

Qudamah, Ibnu. 1994. .Al-Mughni. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah

Samsuddin Al-Syarkhasyi. tt. Al-Mabsuth. Beirut: Dar Al-Ma’rifah.

Wahbah Zuhaili. 1985. Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Beirut: Dar al-Fikr.

[1] Abu Abdillah Muhammadibn Ismail a-Bukhari, Al-Jami’us Shahih, (Kairo: Al-Mathba’ah Al-Salafiyah, tt),juz I, hal. 60. Lihat juga, Abd al-Qadir Syibat al-Hamdi, Al-Jami’u al-Shahih lil Bukhari min Riwayati Abi Dzar al-Harawi, (Riyadh: Maktabah Al-Mulk, 2008), juz I, 525.

[2] Lihat riwayat Bukhari Muslim dalam: Abu Hafs Umar ibn Badr al-Mushili, Al-Jam’u baina al-Shahihain, Bab Qiyamu Syahri Ramadhan, (Beirut: al-Maktab al-Islami, 1995) juz I, 457.

[3] Abu Abdillah Muhammad ibn Ismail a-Bukhari, Al-Jami’us Shahih, (Kairo: Al-Mathba’ah Al-Salafiyah, tt),juz I, 61.

[4] Al-Imam Al-Suyuti, Al-Mashabih fi Shalat al-Tarawih, (Oman: Dar Al-Qubs,1986), 12.

[5] Abu Abdillah Muhammadibn Ismail a-Bukhari, Al-Jami’us Shahih, (Kairo: Al-Mathba’ah Al-Salafiyah, tt),juz I, 60.

[6] Malik ibn Anas, Al-Muwatta’, (Dar al-Kutub Al-Ilmiyah,1984), 59.

[7] Samsuddin Al-Syarkhasyi, Al-Mabsuth, (Beirut: Dar Al-Ma’rifah, tt), 144.

[8] Ibnu Rusyid, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid,(Kairo: Dar al-Salam, 1995), juz I, 473.

[9] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1994), 108-109.

[10] Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al-Fikr, 1985), juz II, 72.

[11] Al-Imam Al-Suyuti, Al-Mashabih fi Shalat al-Tarawih, (Oman: Dar Al-Qubs,1986), 30

[12] Ibnu Rusyid, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid,(Kairo: Dar al-Salam, 1995), juz I, 473. Alasan perbedaan pendapat juga bisa di baca pada: Al-Imam Al-Suyuti, Al-Mashabih fi Shalat al-Tarawih, (Oman: Dar Al-Qubs,1986), 12