Pengertian Ilmu Hukum Menurut Satjipto Rahardjo

Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” 

Source : paabi-umk

0 Response to "Pengertian Ilmu Hukum Menurut Satjipto Rahardjo"

Posting Komentar